JAKARTA. Rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) pada industri perbankan syariah kian mengkhawatirkan. Per Juni 2015, NPF perbankan berlabel halal itu menembus posisi 4,73%, atau kian mendekati ambang batas normal di level 5%. Secara nominal, NPF bank syariah itu sebar Rp 9,7 triliun. Merujuk data Statistik Perbankan Indonesia (SPI), NPF itu naik 83 basis poin dibandingkan periode sama 2014 yang sebesar 3,90%. Dihitung sejak akhir 2014, kenaikan NPF mencapai 40 basis poin. Sektor non usaha kecil dan menengah (UKM) menyumbang kontribusi pembiayaan non lancar sebesar 57%. Sisanya adalah sektor UKM.
Rasio NPF bank syariah mendekati 5%
JAKARTA. Rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) pada industri perbankan syariah kian mengkhawatirkan. Per Juni 2015, NPF perbankan berlabel halal itu menembus posisi 4,73%, atau kian mendekati ambang batas normal di level 5%. Secara nominal, NPF bank syariah itu sebar Rp 9,7 triliun. Merujuk data Statistik Perbankan Indonesia (SPI), NPF itu naik 83 basis poin dibandingkan periode sama 2014 yang sebesar 3,90%. Dihitung sejak akhir 2014, kenaikan NPF mencapai 40 basis poin. Sektor non usaha kecil dan menengah (UKM) menyumbang kontribusi pembiayaan non lancar sebesar 57%. Sisanya adalah sektor UKM.