JAKARTA. Tahun depan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mempunyai modal baru menggenjot pajak, yakni akses data nasabah industri keuangan. Namun otoritas pajak belum akan memanfaatkan data tersebut untuk menggenjot penerimaan negara. Indikasinya adalah target tax ratio tahun depan masih di sekitar 11%, sama dengan target tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, dengan target pertumbuhan ekonomi tahun 2018 sebesar 5,2%-5,6%, hanya membutuhkan tax ratio maksimal 11%. Target itu tidak banyak berubah dari rasio pajak akhir tahun 2016 yang sebesar 10,36%. Hanya saja, 10 fraksi partai politik saat Rapat Paripurna di DPR meminta pemerintah mengejar tax rasio hingga 13% pada tahun depan. Alasannya, tax ratio Indonesia paling rendah dibandingkan negara tetangga, seperti Malaysia, Filipina, dan Thailand yang sudah sekitar 14%. "Tax ratio kita selalu stagnan 11%. Ini harus ditingkatkan," ujar Jujum Samsurizal, Anggota Komisi XI DPR.
Rasio pajak 2018 tidak beranjak dari level 11%
JAKARTA. Tahun depan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mempunyai modal baru menggenjot pajak, yakni akses data nasabah industri keuangan. Namun otoritas pajak belum akan memanfaatkan data tersebut untuk menggenjot penerimaan negara. Indikasinya adalah target tax ratio tahun depan masih di sekitar 11%, sama dengan target tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, dengan target pertumbuhan ekonomi tahun 2018 sebesar 5,2%-5,6%, hanya membutuhkan tax ratio maksimal 11%. Target itu tidak banyak berubah dari rasio pajak akhir tahun 2016 yang sebesar 10,36%. Hanya saja, 10 fraksi partai politik saat Rapat Paripurna di DPR meminta pemerintah mengejar tax rasio hingga 13% pada tahun depan. Alasannya, tax ratio Indonesia paling rendah dibandingkan negara tetangga, seperti Malaysia, Filipina, dan Thailand yang sudah sekitar 14%. "Tax ratio kita selalu stagnan 11%. Ini harus ditingkatkan," ujar Jujum Samsurizal, Anggota Komisi XI DPR.