KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja penerimaan pajak yang mencatatkan banyak shortfall nyatanya menyebabkan realisasi tax ratio 2019 di bawah outlook yang ditentukan yakni di level 11,1%. Namun demikian, basis pencapaian tahun lalu tidak merubah optimisme pemerintah yang berharap tax ratio pada 2020 mencapai 11,6%. Dengan menggunakan asumsi perhitungan rasio pajak secara luas yakni kalkulasi antara realisasi produk domestik bruto (PDB) 2019 sebesar Rp 15.833,9 triliun dan penerimaan perpajakan Rp 1.545,3 triliun ditambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) Rp 154,1 triliun, sehingga penerimaan ketiganya sebesar Rp 1.699,4 triliun, maka rasio pajak tahun lalu sebesar 10,73% terhadap PDB. Sebelumnya, Mantan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Asral mengatakan tax ratio sebesar 11,5% pada tahun fiskal 2018 tidak mampu diulang pada tahun lalu.
Baca Juga: Menimbang pemangkasan tarif PPh Badan dalam Omnibus Law Perpajakan Terlebih realisasi penerimaan pajak tahun lalu hanya mencapai Rp 1.332,1 triliun setara 84,4% dari target dan hanya tumbuh 1,4% year on year (yoy). Adapun target penerimaan pajak di tahun 2020 sebesar Rp 1.642,57 triliun. Artinya, dari pencapaian tahun lalu, realisasi pendapatan pajak harus tumbuh 23,3% secara tahunan. Otoritas pajak pun tidak berdalih, bahwa tantangan global dan domestik tahun ini masih menjadi bayang-bayang penerimaan pajak.