KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio pajak atau tax ratio ke depan akan tergantung pada pemulihan ekonomi dalam negeri. Secara berkelanjutan, penerimaan negara akan tumbuh apabila ekonimi kembali sehat. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat perkembangan rasio pajak tahun 2019 sebesar 9,76% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka ini lebih rendah setidaknya sejak empat tahun terakhir yakni 2018 (10,24%), 2017 (9,89%), 2016 (10,36%), 2015 (10,76%). Sementara itu, di tahun 2020 prediksi Kemenkeu di level 9,1%, lalu di 2021 berkisar di rentang 8,25%-8,63%. Sementara itu, data Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporannya yang berjudul Revenue Statistics Asian and Pasific Economies menungkapkan, rasio pajak Indonesia cenderung stagnan pada 2007-2018. Bahkan, merupakan salah satu yang terendah se-Asia-Pasifik.
Rasio pajak bertumpu pada pemulihan ekonomi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio pajak atau tax ratio ke depan akan tergantung pada pemulihan ekonomi dalam negeri. Secara berkelanjutan, penerimaan negara akan tumbuh apabila ekonimi kembali sehat. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat perkembangan rasio pajak tahun 2019 sebesar 9,76% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka ini lebih rendah setidaknya sejak empat tahun terakhir yakni 2018 (10,24%), 2017 (9,89%), 2016 (10,36%), 2015 (10,76%). Sementara itu, di tahun 2020 prediksi Kemenkeu di level 9,1%, lalu di 2021 berkisar di rentang 8,25%-8,63%. Sementara itu, data Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporannya yang berjudul Revenue Statistics Asian and Pasific Economies menungkapkan, rasio pajak Indonesia cenderung stagnan pada 2007-2018. Bahkan, merupakan salah satu yang terendah se-Asia-Pasifik.