KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rasio pajak daerah atau local tax ratio masih rendah. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, rasio pajak daerah secara nasional pada 2022 baru menyentuh angka 1,3%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan, angka tersebut masih perlu dioptimalkan atau setidaknya berada di angka 3%. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). "Ini supaya daerah itu tidak tergantung dari transfer ke daerah. Nah, memang targetnya bisa mencapai 3% itu ya sudah bagus," ujar Sandy dalam acara media gathering di Jakarta, Senin (16/10).
Rasio Pajak Daerah Cuma 1,3%, Pemerintah Targetkan Naik Jadi 3%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rasio pajak daerah atau local tax ratio masih rendah. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, rasio pajak daerah secara nasional pada 2022 baru menyentuh angka 1,3%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan, angka tersebut masih perlu dioptimalkan atau setidaknya berada di angka 3%. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). "Ini supaya daerah itu tidak tergantung dari transfer ke daerah. Nah, memang targetnya bisa mencapai 3% itu ya sudah bagus," ujar Sandy dalam acara media gathering di Jakarta, Senin (16/10).