KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kinerja penerimaan pajak Indonesia kembali mendapat sorotan. Laporan terbaru OECD Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 mencatat rasio pajak (tax ratio) Indonesia hanya mencapai 11,8% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2024. Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tax ratio terendah ketiga di antara 38 negara dan ekonomi di kawasan Asia-Pasifik yang disurvei. Dalam daftar tersebut, Indonesia hanya berada di atas Bangladesh yang memiliki tax ratio 6,7% dan Timor-Leste sebesar 10,0%.
Rasio Pajak Indonesia Terendah ke-3 di Asia Pasifik, Apa Dampaknya?
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kinerja penerimaan pajak Indonesia kembali mendapat sorotan. Laporan terbaru OECD Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 mencatat rasio pajak (tax ratio) Indonesia hanya mencapai 11,8% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2024. Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tax ratio terendah ketiga di antara 38 negara dan ekonomi di kawasan Asia-Pasifik yang disurvei. Dalam daftar tersebut, Indonesia hanya berada di atas Bangladesh yang memiliki tax ratio 6,7% dan Timor-Leste sebesar 10,0%.
TAG: