Rasio Pajak Indonesia Turun Menjadi 10,03% di Kuartal III-2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alih-alih meningkat, rasio pajak atau tax ratio pajak Indonesia justru turun pada kuartal III-2023.

Berdasarkan perhitungan MUC Consulting dan KONTAN, tax ratio Indonesia pada kuartal III-2023 hanya sebesar 10,03%. Angka tax ratio ini lebih rendah jika dibandingkan dengan kuartal II-2023 yang sebesar 12,66% dan kuartal I-2023 sebesar 11,41%.

Uraian Kuartal I-2023


(Rp triliun)

Kuartal II-2023

(Rp triliun)

Kuartal III-2023

(Rp triliun)

Penerimaan Perpajakan 504,48 601,15 477,71
PNBP SDA 74,21 60,55 53,34
  • Minyak dan Gas Bumi
31,28 28,79 27,53
  • Pertambangan Minerba
42,93 31,76 25,81
Perpajakan + PNBP SDA 578,69 661,7 531,05
PDB ADHB 5.071,7 5.226,7 5.296
Tax Ratio 11,41% 12,66% 10,03%
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan, turunnya angka tax ratio Indonesia pada kuartal III-2023 ini dikarenakan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat, namun pendapatan negara malah turun.

Tercatat, nilai PDB atas dasar harga berlaku pada kuartal III-2023 meningkat menjadi Rp 5.926 triliun, dari sebelumnya hanya Rp 5.226,7 triliun. Sementara itu, pendapatan negara pada kuartal III-2023 hanya tercatat Rp 477,71 triliun.

"Saya melihat turunnya tax ratio pada kuartal III-2023 karena di satu sisi nilai PDB atas dasar harga berlaku yang meningkat. Di sisi lain, realisasi penerimaan pajaknya malah turun," kata Wahyu kepada Kontan.co.id, belum lama ini.

Baca Juga: Pemerintah Kerek Target Penerimaan Pajak Jadi Rp 1.818 Triliun, Ini Alasannya

Wahyu bilang, turunnya penerimaan perpajakan pada kuartal III-2023 didorong oleh menurunnya kinerja penerimaan di beberapa jenis pajak. Misanya saja PPh Pasal 25/29 Badan yang terkumpul Rp 181,37 triliun di kuartal II-2023, namun menurun menjadi Rp 71,94 triliun di kuartal III-2023.

Jenis pajak lainnya yang menunjukkan penurunan adalah PPh Pasal 26. Sementara itu, penurunan PPh Pasal 21 terjadi karena pada kuartal II ada pembayaran tunjangan hari raya (THR), sedangkan pada kuartal III-2023 tidak ada.

Kendati begitu, dirinya memperkirakan tax ratio akan kembali meningkat pada kuartal IV-2023. Hal ini didukung oleh aktivitas ekonomi yang semakin menggeliat serta naiknya kembali harga komoditas.

"Pada kuartal IV saya melihat angka tax ratio berpotensi untuk rebound atau naik kembali, seiring dengan menggeliatnya kegiatan ekonomi di akhir tahun serta naiknya kembali harga komoditas, sebagai dampak panasnya kondisi geopolitik dan meningkatnya demand menjelang musim dingin," terang Wahyu.

Baca Juga: Pemerintah Rombak Target Penerimaan Pajak 2023, Begini Rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat