JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR sudah menyepakati dana tambahan bruto dalam RAPBN 2012 sebesar Rp 19,4 triliun. Penetapan dana tambahan ini otomatis mengerek rasio pajak (tax ratio) dalam RAPBN 2012. Maklum, dana tambahan itu diantaranya berasal dari target kenaikan penerimaan pajak. Makanya, pemerintah dan Banggar sepakat menetapkan rasio pajak dalam RAPBN 2012 sebesar 12,72 % dari produk domestik bruto (PDB). Rasio pajak ini meningkat ketimbang usulan awal pemerintah dalam RAPBN 2012 sebesar 12,6%. Angka rasio pajak ini juga lebih tinggi dari angka rasio pajak dalam APBNP 2011 yang sebesar 12,2%. Meningkatnya rasio pajak ini merupakan upaya pemerintah mengejar pendapatan dari pajak.
Rasio pajak tahun depan naik menjadi 12,72%
JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR sudah menyepakati dana tambahan bruto dalam RAPBN 2012 sebesar Rp 19,4 triliun. Penetapan dana tambahan ini otomatis mengerek rasio pajak (tax ratio) dalam RAPBN 2012. Maklum, dana tambahan itu diantaranya berasal dari target kenaikan penerimaan pajak. Makanya, pemerintah dan Banggar sepakat menetapkan rasio pajak dalam RAPBN 2012 sebesar 12,72 % dari produk domestik bruto (PDB). Rasio pajak ini meningkat ketimbang usulan awal pemerintah dalam RAPBN 2012 sebesar 12,6%. Angka rasio pajak ini juga lebih tinggi dari angka rasio pajak dalam APBNP 2011 yang sebesar 12,2%. Meningkatnya rasio pajak ini merupakan upaya pemerintah mengejar pendapatan dari pajak.