KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk membantu perbankan memperoleh likuiditas, Bank Indonesia (BI) telah menaikkan rasio pendanaan luar negeri dari 30% menjadi 35%. Tujuannya, bank lebih fleksibel mencari sumber dana dari luar negeri. Meski demikian, perbankan tampaknya tetap perlu berhati-hati dalam memanfaatkan insentif tersebut. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut mengingatkan bank terkait risiko yang ada. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang, jika bank ingin mencari pendanaan di luar negeri harus tetap dalam batas toleransi. Alasannya, hal tersebut bisa mempengaruhi neraca pembayaran hingga kurs.
Rasio Pendanaan Luar Negeri Dinaikkan, OJK dan LPS Ingatkan Hal Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk membantu perbankan memperoleh likuiditas, Bank Indonesia (BI) telah menaikkan rasio pendanaan luar negeri dari 30% menjadi 35%. Tujuannya, bank lebih fleksibel mencari sumber dana dari luar negeri. Meski demikian, perbankan tampaknya tetap perlu berhati-hati dalam memanfaatkan insentif tersebut. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut mengingatkan bank terkait risiko yang ada. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang, jika bank ingin mencari pendanaan di luar negeri harus tetap dalam batas toleransi. Alasannya, hal tersebut bisa mempengaruhi neraca pembayaran hingga kurs.
TAG: