KONTAN.CO.ID – JAKARTA.
Demi menjaga laju pertumbuhan kredit, Bank Indonesia (BI) memperluas sumber pendanaan perbankan dari luar negeri dengan menaikkan rasio pendanaan luar negeri (RPLN). Hal itu diumumkan BI dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan belum lama ini. RPLN dinaikkan menjadi maksimum 40% dari modal inti bank. Sebelumnya, rasio maksimum RPLN sebesar 35% dari modal inti bank. BI menyebut langkah ini diambil dengan tujuan mendukung penyaluran kredit atau pembiayaan bagi perekonomian.
Baca Juga: Kemenkeu Sebut Video Purbaya Ajak Warga Daftar Program Hibah adalah Hoaks Deepfake PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) memandang positif kebijakan ini. Direktur OCBC Johannes Husin menyebut, kenaikan RPLN ini membuat perbankan lebih leluasa dalam menjaring dana dari berbagai sumber. Pada gilirannya, kata Johannes, akses terhadap sumber dana yang lebih luas memungkinkan perbankan melakukan penyaluran kredit yang lebih masif. “Hal tersebut merupakan langkah positif yang memberikan fleksibilitas lebih besar bagi industri perbankan dalam melakukan diversifikasi sumber pendanaan guna mendukung pertumbuhan kredit dan pembiayaan perekonomian,” tutur Johannes kepada Kontan, Jumat (26/6/2026). Bagi OCBC sendiri, Johannes bilang pendanaan luar negeri merupakan salah satu opsi dalam strategi pengelolaan likuiditas. Ia memastikan strategi ini dijalankan bank secara pruden dan menyesuaikan kebutuhan bisnis, kondisi pasar, struktur neraca, serta profil risiko bank. Di sisi lain,
Head of Financial Institutions Rating Division Pefindo Danan Dito menyebut kenaikan RPLN ini lebih sebagai langkah penyesuaian nilai tukar agar limit tetap terjaga, mengingat rupiah sudah banyak melemah sejak awal tahun.
“Jika dikonversi, pelemahan rupiah memperbesar eksposur terhadap pendanaan dolar AS,” jelas Dito. Ia melihat kebijakan ini belum cukup meredakan risiko perang dana di era suku bunga tinggi ke depan. Menurutnya, bank masih bakal berhitung lebih lanjut, dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi yang belum benar-benar kondusif.
Baca Juga: OJK Dorong Pedoman Tingkat Diskonto Aktuaris, Implementasi PSAK 117 Makin Terarah Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News