KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemampuan pemerintah dalam memungut pajak konsumsi alias pajak pertambahan nilai (PPN) terus membaik. Ini tercermin dari value added tax (VAT) gross collection yang menunjukkan peningkatan. Untuk mengukur kinerja penerimaan PPN, setidaknya ada empat indikator yang dapat dipergunakan. Salah satunya adalah VAT gross collection ratio, yang dihitung dengan membagikan realisasi penerimaan PPN dengan tarif PPN yang dikalikan konsumsi rumah tangga. Berdasarkan perhitungan Kontan.co.id dengan menggunakan PDB atas dasar harga berlaku, value added tax (VAT) gross collection ratio pada kuartal III-2022 sebesar 67,10% apabila menggunakan asumsi tarif PPN sebesar 10%. Sementara itu, apabila menggunakan asumsi tarif PPN 11%, maka kemampuan pemerintah dalam memungut pajak konsumsi berada di angka 73,81%.
Rasio Penerimaan PPN Sulit Capai 100%, Ini Penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemampuan pemerintah dalam memungut pajak konsumsi alias pajak pertambahan nilai (PPN) terus membaik. Ini tercermin dari value added tax (VAT) gross collection yang menunjukkan peningkatan. Untuk mengukur kinerja penerimaan PPN, setidaknya ada empat indikator yang dapat dipergunakan. Salah satunya adalah VAT gross collection ratio, yang dihitung dengan membagikan realisasi penerimaan PPN dengan tarif PPN yang dikalikan konsumsi rumah tangga. Berdasarkan perhitungan Kontan.co.id dengan menggunakan PDB atas dasar harga berlaku, value added tax (VAT) gross collection ratio pada kuartal III-2022 sebesar 67,10% apabila menggunakan asumsi tarif PPN sebesar 10%. Sementara itu, apabila menggunakan asumsi tarif PPN 11%, maka kemampuan pemerintah dalam memungut pajak konsumsi berada di angka 73,81%.