JAKARTA. Wajar saja jika Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan makin defisit. Pasalnya, angka rasio tunggakan dari peserta mandiri makin membesar. Direktur Keuangan dan Invesasi BPJS Kesehatan, Riduan mengungkapkan, rasio tagihan macet oleh peserta mandiri mencapai 34% hingga 35%. "Angka iuran yang menunggak dari peserta mandiri makin tinggi," kata Riduan, Rabu (16/9). Menurut Riduan, peserta yang belum membayar iuran ini akan mendapatkan perhatian khusus dari BPJS. Bagi mereka yang menunggak iurannya akan memperoleh surat dari BPJS Kesehatan. Tujuannya untuk mengingatkan peserta supaya membayar kewajibannya. Frekuensi pengiriman surat oleh BPJS Kesehatan bergantung dengan tingkat kepatuhan peserta. Kelak, BPJS akan mengirim surat setiap bulan atau tiga bulan sekali. "Biasanya setelah dikirimkan surat, tingkat kepatuhan peserta menjadi lebih baik. 17% hingga 25%-nya langsung membayar tunggakan," papar Riduan.
Terdapat empat alasan utama soal tunggakan tagihan ini. Pertama, peserta tidak tahu ataupun lupa membayar iuran. Kedua, kesulitan akses pembayaran. "Untuk itu kami memperluas channeling bekerja sama dengan perbankan dan PT Pos Indonesia," jelas Riduan. Ketiga, peserta tidak mampu membayar. Keempat, peserta sengaja tidak mau membayar. Bagi peserta nakal ini, BPJS Kesehatan akan mengenakan sanksi berupa denda. "Bagi peserta yang sengaja menunggak iuran ini akan mengalami hambatan dalam pelayanan kesehatan," tandas Riduan.