KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menghitung, apabila pemerintah Indonesia gagal menaikkan rasio pajak (tax ratio), maka rasio utang pemerintah bisa bertambah 6 poin persentase terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2045. Sebagai informasi, dalam kampanyenya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan tax ratio bisa meningkat menjadi 23% dari PDB pada masa jabatannya yakni 2025-2029. Peneliti dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi menilai, untuk mencapai tax ratio sebesar 23% dari PDB tidaklah mudah. Diperlukan sinergi antara kebijakan moneter, fiskal dan stabilitas politik.
Rasio Utang Bisa Bengkak Bila Tax Ratio Tidak Meningkat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menghitung, apabila pemerintah Indonesia gagal menaikkan rasio pajak (tax ratio), maka rasio utang pemerintah bisa bertambah 6 poin persentase terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2045. Sebagai informasi, dalam kampanyenya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan tax ratio bisa meningkat menjadi 23% dari PDB pada masa jabatannya yakni 2025-2029. Peneliti dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi menilai, untuk mencapai tax ratio sebesar 23% dari PDB tidaklah mudah. Diperlukan sinergi antara kebijakan moneter, fiskal dan stabilitas politik.
TAG: