Rasio Utang Dibatasi Maksimal 30% Mulai 2026, Begini Dampaknya bagi Fintech Lending



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending.

Dalam SEOJK itu, ada ketentuan mengenai pembatasan pinjaman oleh borrower, yang mana rasio perbandingan utang atau pinjaman dengan penghasilan borrower paling tinggi sebesar 40% pada 2025 dan 30% mulai 2026.

Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan kebijakan itu sebenarnya membatasi pangsa pasar dari fintech lending, sehingga bisa berdampak terhadap pembiayaan kepada borrower.


"Pangsa pasar akan berkurang dengan sendirinya ketika ada penurunan permintaan pinjaman," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga: OJK Batasi Utang Peminjam Fintech Jadi 30% Mulai 2026, AFPI Yakin Industri Kian Sehat

Namun, Nailul menilai tampaknya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pembiayaan fintech lending tidak akan berkurang secara drastis meski ada ketentuan tersebut. Oleh karena itu, dia berpendapat kondisi yang akan terjadi nanti adalah perlambatan pertumbuhan pembiayaan bagi industri, tetapi tetap positif.

"Dengan demikian, proyeksi Celios tumbuhnya di level 15% pada tahun ini. Angkanya tetap masih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan kredit nasional," tuturnya.

Lebih lanjut, Nailul mengatakan ada hal yang harus diperhatikan industri seiring adanya ketentuan tersebut. Dia menerangkan ketika kebutuhan atau permintaan masih tinggi, tetapi terjadi pengetatan dari sisi borrower, maka hal yang bisa terjadi adalah berkembangnya pinjaman online (pinjol) ilegal.

Oleh karena itu, Nailul menilai dampak dari ketentuan tersebut harus bisa diantisipasi otoritas sebelum menjadi masalah ke depannya.

"Jumlah pinjol ilegal yang lebih banyak dibandingkan pindar legal juga bisa membuat dampak berbahaya ke depan. Pengawasan terkait pinjol ilegal tentu harus diperketat sebelum pembatasan dilakukan," ucapnya.

Bagi pindar legal, Nailul mengatakan tentu harus ada penyesuaian pangsa pasar dengan aturan terbaru. Dia menyampaikan pangsa pasar harus dikembangkan kepada yang belum tersentuh pinjaman formal.

"Selama ini mungkin banyak fokus di perkotaan, tetapi pedesaan belum tergarap optimal. Meskipun nanti juga akan ada benturan persaingan dengan koperasi atau BPR. Penetrasi ke kota tier 3 dan 4 bisa dioptimalkan," kata Nailul.

Baca Juga: Dirut dan Komisaris DSI Ditahan, Bareskrim Pastikan Penelusuran Aset Tetap Berjalan

Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berharap adanya aturan pembatasan pinjaman borrower menjadi 30% dapat membuat industri fintech lending lebih baik dan sehat.

"Khususnya, diharapkan dapat menekan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 lebih kecil lagi," kata Ketua Umum AFPI Entjik Djafar kepada Kontan, Selasa (10/2).

Selain itu, Entjik berharap adanya aturan itu juga bisa membuat borrower individu, termasuk anak muda, dapat mengelola keuangannya dengan bijak.

Lebih lanjut, Entjik tak memungkiri adanya aturan pembatasan pinjaman borrower tersebut dapat memengaruhi penyaluran pembiayaan. Meskipun demikian, dia berharap industri bisa tetap mencatatkan pertumbuhan positif pada 2026.

Berdasarkan data OJK, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 96,62 triliun per Desember 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 25,44% secara year on year (YoY).

Sebagai informasi, dalam SEOJK 19/2025, disebutkan penilaian skor kredit (credit scoring) oleh penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, yaitu watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity).

Baca Juga: Kasus Dana Syariah Indonesia (DSI), Bareskrim Polri Tahan Dirut dan Komisaris

Selain itu, penyelenggara dapat memperhatikan juga aspek lainnya, seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral).

Sementara itu, penilaian terhadap kemampuan membayar kembali (repayment capacity) untuk pendanaan konsumtif, antara lain dilakukan dengan menelaah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan borrower dengan penghasilan borrower.

Rasio perbandingan ditetapkan paling tinggi sebesar 40% pada 2025 dan 30% mulai 2026.

Adapun jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi adalah seluruh jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan borrower kepada seluruh kreditur, terdiri dari penyelenggara, bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Dijelaskan penghasilan borrower diketahui dari bukti yang valid sebagai pendukung informasi penghasilan, antara lain slip gaji atau mutasi rekening borrower.

Selanjutnya: Harga Nikel Menguat Usai Indonesia Pangkas Kuota Tambang Terbesar Dunia

Menarik Dibaca: Promo Sport Station Kejutan Imlek: Diskon hingga 40% & Voucher Tambahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News