KONTAN.CO.ID - Pemerintah mematok penerimaan perpajakan yang berasal dari pajak dan bea cukai sebesar Rp 1.609,4 triliun. Angka ini lebih tinggi 9,3% dari target APBN Perubahan tahun ini yang sebesar Rp Rp 1.472,7 triliun. Sementara penerimaan yang datang dari setoran pajak saja pada tahun depan ditargetkan sebesar Rp 1.415,28 triliun atau naik 10,3% dari outlook 2017 yang sebesar Rp 1.283,57 triliun. Untuk mencapai target tersebut, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa pemerintah harus meningkatkan rasio jumlah wajib pajak diperiksa terhadap total wajib pajak terdaftar atau audit coverage ratio (ACR). Pasalnya, makin rendah rasionya, makin tinggi kemungkinan wajib pajak untuk lalai dan merasa tidak diawasi. Idealnya, angka ACR menurut Yustinus adalah 3% hingga 5%. “Indonesia sekarang malah 0,34%. Akselerasi penambahan jumlah wajib pajak tak sebanding dengan kapasitas otoritas,” kata Yustinus di Jakarta, Selasa (22/8). Ia menjelaskan, ada tiga pola relasi antara otoritas dan wajib pajak. Pertama, selama masih bisa bernegosiasi dengan otoritas pajak, maka wajib pajak akan fight.
Rasio wajib pajak yang diperiksa cuma 0,34%
KONTAN.CO.ID - Pemerintah mematok penerimaan perpajakan yang berasal dari pajak dan bea cukai sebesar Rp 1.609,4 triliun. Angka ini lebih tinggi 9,3% dari target APBN Perubahan tahun ini yang sebesar Rp Rp 1.472,7 triliun. Sementara penerimaan yang datang dari setoran pajak saja pada tahun depan ditargetkan sebesar Rp 1.415,28 triliun atau naik 10,3% dari outlook 2017 yang sebesar Rp 1.283,57 triliun. Untuk mencapai target tersebut, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa pemerintah harus meningkatkan rasio jumlah wajib pajak diperiksa terhadap total wajib pajak terdaftar atau audit coverage ratio (ACR). Pasalnya, makin rendah rasionya, makin tinggi kemungkinan wajib pajak untuk lalai dan merasa tidak diawasi. Idealnya, angka ACR menurut Yustinus adalah 3% hingga 5%. “Indonesia sekarang malah 0,34%. Akselerasi penambahan jumlah wajib pajak tak sebanding dengan kapasitas otoritas,” kata Yustinus di Jakarta, Selasa (22/8). Ia menjelaskan, ada tiga pola relasi antara otoritas dan wajib pajak. Pertama, selama masih bisa bernegosiasi dengan otoritas pajak, maka wajib pajak akan fight.