Rasyid Rajasa wajib lapor 1 x seminggu



JAKARTA. Tersangka kecelakaan maut di tol Jagorawi, M Rasyid Amarullah Rajasa dikenakan wajib lapor 1 x seminggu. Putra Menteri koordinator Perekonomian itu dikenakan wajib lapor oleh Kejaksaan Agung.

"Sejauh ini Rasyid tidak dilakukan penahanan. Melainkan dikenakan wajib lapor 1x seminggu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi, Senin (4/2).

Rasyid disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4), (3), (2) UU RI no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Bekas kasus Rasyid kini sudah diserahkan ke oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.


Dalam kurun satu pekan ke depan, berkas Rasyid akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Artinya Rasyid akan segera menjalani persidangan.

Rasyid ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di tol Jagorawi KM 3+350 arah Bogor pada Selasa, 1 Januari 2013, sekitar pukul 05.45 WIB. Mobil BMW X5 dengan pelat nomor B-272-HR, yang dikemudikannya, menabrak Daihatsu Luxio (dengan pelat nomor F-1622-CY) dari belakang.

Dalam tabrakan tersebut, dua penumpang Luxio meninggal dunia setelah terlempar keluar dari mobil, yaitu Harun, 57 tahun, dan seorang balita Muhammad Raihan, 14 bulan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri