JAKARTA. Tersangka kecelakaan maut di tol Jagorawi, M Rasyid Amarullah Rajasa dikenakan wajib lapor 1 x seminggu. Putra Menteri koordinator Perekonomian itu dikenakan wajib lapor oleh Kejaksaan Agung. "Sejauh ini Rasyid tidak dilakukan penahanan. Melainkan dikenakan wajib lapor 1x seminggu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi, Senin (4/2). Rasyid disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4), (3), (2) UU RI no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Bekas kasus Rasyid kini sudah diserahkan ke oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Rasyid Rajasa wajib lapor 1 x seminggu
JAKARTA. Tersangka kecelakaan maut di tol Jagorawi, M Rasyid Amarullah Rajasa dikenakan wajib lapor 1 x seminggu. Putra Menteri koordinator Perekonomian itu dikenakan wajib lapor oleh Kejaksaan Agung. "Sejauh ini Rasyid tidak dilakukan penahanan. Melainkan dikenakan wajib lapor 1x seminggu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi, Senin (4/2). Rasyid disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4), (3), (2) UU RI no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Bekas kasus Rasyid kini sudah diserahkan ke oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.