KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerima subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) rata-rata menerima gaji Rp 3,1 juta per bulan. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, jumlah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid tersebut menjelaskan, penerima subsidi gaji adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. "Tentang rata-rata gaji penerima BSU, menurut data yang ada di Kementerian Ketenagakerjaa, rata-rata Rp 3,1 juta, memang benar mereka mendapatkan upah di bawah Rp 5 juta," jelas Ida ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (25/11/2020).
Rata-rata gaji pekerja penerima subsidi upah Rp 3,1 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerima subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) rata-rata menerima gaji Rp 3,1 juta per bulan. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, jumlah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid tersebut menjelaskan, penerima subsidi gaji adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. "Tentang rata-rata gaji penerima BSU, menurut data yang ada di Kementerian Ketenagakerjaa, rata-rata Rp 3,1 juta, memang benar mereka mendapatkan upah di bawah Rp 5 juta," jelas Ida ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (25/11/2020).