Rata-rata gaji pekerja penerima subsidi upah Rp 3,1 juta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerima subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) rata-rata menerima gaji Rp 3,1 juta per bulan. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, jumlah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Beleid tersebut menjelaskan, penerima subsidi gaji adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. 

"Tentang rata-rata gaji penerima BSU, menurut data yang ada di Kementerian Ketenagakerjaa, rata-rata Rp 3,1 juta, memang benar mereka mendapatkan upah di bawah Rp 5 juta," jelas Ida ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (25/11/2020). 


Ida merinci, dari jumlah tersebut sebanyak 45% atau Rp 5,58 juta memiliki pendapatan di bawah Rp 3,1 juta. Sebanyak 83% atau 10,2 juta orang memiliki pendapatan di bawah upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta, yakni Rp 4.276.349,906. "Kalau lihat data ini, hasil saya setiap turun ke daerah dan menanyakan langsung, ternyata mereka memang berhak menerima BSU," jelas Ida. 

Baca Juga: Asyik, subsidi gaji termin kedua tahap V mulai disalurkan ke 567.723 pekerja

Untuk diketahui, hingga 23 November 2020 bantuan subsidi gaji sudah tersalur Rp 21,8 triliun. Ida menjelaskan, realisasi dana tersebut terbagi dalam dua gelombang, yakni untuk gelombang I, subsidi gaji tersebut sudah tersalurkan pada 12,2 juta orang penerima dengan realisasi Rp 14,7 triliun. Untuk gelombang I tersebut, masih belum dapat disalurkan ke 151.000 orang. 

"Realisasi anggaran gelombang I RP 14,7 triliun dari target Rp 14,8 triliun," jelas Ida. 

Baca Juga: Program subsidi gaji berlanjut di tahun depan? Ini kata Kemenaker

Selanjutnya, untuk gelombang II, realisasinya telah diterima oleh 5,9 juta pekerja. Jumlah anggaran yang sudah terealisasi sebesar Rp 7,1 triliun dari target Rp 13,2 triliun.

"Ini untuk gelombang II masih dalam proses realisasi penyaluran dari bank penyalur Himbara ke rekening penerima program," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Sebut Rata-rata Gaji Penerima Subsidi Upah Rp 3,1 Juta" Penulis : Mutia Fauzia Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Selanjutnya: Hingga 23 November, realisasi penyaluran subsidi gaji termin kedua Rp 7,1 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie