JAKARTA. Isu permodalan di industri asuransi memang masih berhembus kencang, lantaran masih ada enam perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp 100 miliar. Namun demikian, perlu diketahui, solvabilitas alias rasio kecukupan modal (risk based capital) industri asuransi rata-rata di atas 235%. Padahal, RBC minimal perusahaan asuransi dipatok paling sedikit 120%. Itu artinya, meski belum memenuhi ketentuan modal minimum, industri asuransi Tanah Air mampu untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap nasabah. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Januari 2015, rata-rata RBC industri asuransi umum sebesar 235%. Sementara, rata-rata RBC perusahaan asuransi jiwa lebih besar lagi, yakni 538%. Secara keseluruhan, pertumbuhan ekuitasnya tercatat sebesar 11,15%.
"Berarti, perusahaan asuransi yang ada saat ini cukup solven, meskipun masih ada yang belum memenuhi aturan permodalan minimum hingga Rp 100 miliar," imbuh Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, kemarin. Kendati begitu, lanjut Firdaus, pihaknya akan menyelesaikan isu permodalan yang masih dihadapi sejumlah perusahaan asuransi. Diharapkan, akhir Maret 2015 ini, sudah tidak ada lagi perusahaan asuransi bermodal di bawah Rp 100 miliar.