KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melewati asesmen pertukaran informasi perpajakan dengan negara-negara lain lewat Automatic Exchange of Information (AEoI),, Indonesia juga telah menjalani asesmen untuk Exchange of Information (EoI) on Request atau pertukaran informasi berdasarkan permintaan. Rencananya, AEoI dilaksanakan September tahun ini. Pada 14 Juni 2018 lalu di Vaduz, Liechtenstein, global forum OECD telah menggelar asesmen pertukaran informasi berdasarkan permintaan ini. Dalam asesmen ini, OECD memiliki standar baru, yakni adanya aturan komprehensif untuk bisa mengakses beneficial ownership (BO). Maret 2018 lalu, Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang BO yang mengatur keterbukaan pemilik manfaat dari sebuah korporasi. Aturan ini salah satunya untuk mencegah upaya ‘melarikan diri’ dari beban pajak melalui aktivitas pengelakan (tax evasion) dan penghindaran pajak (tax avoidance).
Rating naik, Indonesia bisa lebih leluasa tukar informasi beneficial ownership
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melewati asesmen pertukaran informasi perpajakan dengan negara-negara lain lewat Automatic Exchange of Information (AEoI),, Indonesia juga telah menjalani asesmen untuk Exchange of Information (EoI) on Request atau pertukaran informasi berdasarkan permintaan. Rencananya, AEoI dilaksanakan September tahun ini. Pada 14 Juni 2018 lalu di Vaduz, Liechtenstein, global forum OECD telah menggelar asesmen pertukaran informasi berdasarkan permintaan ini. Dalam asesmen ini, OECD memiliki standar baru, yakni adanya aturan komprehensif untuk bisa mengakses beneficial ownership (BO). Maret 2018 lalu, Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang BO yang mengatur keterbukaan pemilik manfaat dari sebuah korporasi. Aturan ini salah satunya untuk mencegah upaya ‘melarikan diri’ dari beban pajak melalui aktivitas pengelakan (tax evasion) dan penghindaran pajak (tax avoidance).