KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin, menyatakan, pihaknya sudah mendaftarkan permohonan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7). "Walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding, maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," kata Insank saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Ratna Sarumpaet ajukan banding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin, menyatakan, pihaknya sudah mendaftarkan permohonan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7). "Walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding, maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," kata Insank saat ditemui di PN Jakarta Selatan.