Ratna Sarumpaet diusulkan jadi tahanan kota



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin pihaknya akan mengajukan permintaan Ratna sebagai tahanan kota. 

"Itu baru kami akan ajukan kemungkinan Senin paling lambat," ujar Insank di Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (6/10). 

Insank menuturkan, permintaan ini diajukan agar Ratna bisa berobat dengan lebih mudah ke rumah sakit.  "Penahanan rutan dan kota jelas beda. Dia kan kalau penahanan kota bisa berobat , dia bisa lebih gampang ke RS. Tapi kalau di rutan kan semua harus ada izin," jelasnya. 


Selain itu, menurut Insank, permintaan tahanan kota lantaran usia Ratna yang sudah lanjut. 

"Karena dari penahanan kota itu dari sisi kemanusiaan lah. Umurnya dia ini sudah sangat lanjut, sudah mendekati 70 tahun kok," tandas Insank.

Sebelumnya, Ratna ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks soal penganiayaan dirinya oleh orang lain.

Ratna telah mengaku bahwa cerita tentang penganiyaan itu hanya bohong belaka alias hoaks. Ia ditangkap pada Kamis (4/10) malam di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap karena tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Senin (1/10). Saat itu dia akan pergi ke luar negeri mengikuti sebuah konferensi internasional di Chile. (Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Ratna Sarumpaet Diajukan Sebagai Tahanan Kota"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi