Ratna Sarumpaet jalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivis Ratna Sarumpaet bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal penganiayaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera, Jakarta Selatan.

PN Jaksel mengagendakan persidangan perdana dimulai sekira pukul 09.00 WIB pagi.

Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.


Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

Pihak kepolisian mengatakan akan mempersiapkan pengamanan untuk jalannya sidang.

"Tentunya dari pihak kepolisian siap untuk mengamankan sidang tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.

Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto