Ratu Atut akan dipanggil KPK di hari Jumat



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah hari Jumat, (11/10). Sebagaimana diketahui, KPK dalam menyelesaikan kasus korupsi sering melakukan penahanan di hari Jumat. 

KPK telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Atut, untuk agenda pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK)

"Telah dikirimkan surat panggilan kepada Ratu Atut untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka STA pada hari Jumat, 11 Oktober,” jelas Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (9/10).


Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan terhadap kakak dari tersangka Tubagus Chaery Wardana itu selama 6 bulan. Pencegahan dilakukan, agar sewaktu-waktu KPK bisa memangil dan meminta keterangan Atut.

Tubagus Chaery Wardana alias Wawan merupakan adik Ratu Atut dan juga suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Ia ditangkap di rumahnya Kamis (3/10) dini hari dan diduga terlibat menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi non aktif, Akil Mochtar, guna memuluskan perkara Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wawan, Akil Mochtar, dan Susi Tur Andayani sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait kasus sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri