Ratu Atut akan jalani sidang pada Mei mendatang



JAKARTA. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diperkirakan akan menjalani persidangan pada awal bulan Mei mendatang. Atut akan menjalani sidang kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). "Ya sekitar awal bulan Mei sudah mulai sidang perkara Ibu Atut dalam konteks perkara suap Pilkada Lebak," kata salah satu penasihat hukum Atut, Tubagus Sukatma kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (15/4). Namun demikian, Tubagus masih enggan menyebutkan strategi pembelaan yang akan dilakukan dalam menghadapi persidangan tersebut. Yang jelas, kata Sukatma, kliennya akan menjelaskan kasus tersebut, termasuk soal mahar sebesar Rp 1,25 miliar ke Wakil Gubernur Banten Rano Karno. "Ya nanti kita sampaikan, karena itu nanti berhubungan dengan proses persidangan," tambah Sukatma.Seperti diketahui, dalam kasus Pilkada Lebak Atut diduga sebagai pengutus pemberian suap sebesar Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar. Atut memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana untuk menyiapkan uang tersebut yang kemudian diberikan kepada Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani. Pemberian uang tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan MK terkait pemohonan keberatan yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin atas pemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi. Adapun pasangan Amir-Kasmin merupakan pasangan yang diusung Partai Golkar. Dalam persidangan Wawan juga terungkap bahwa dalam pemenangan pasangan Atut-Rano juga ternyata Wawan memberikan uang sebesar Rp 7,5 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Terungkap juga fakta baru bahwa pegawai Wawan pernah mentransfer uang sebesar Rp 1,25 kepada Rano terkait pencalonan Atut sebagai Gubernur pada Pilkada Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan