JAKARA. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penananganan sengketa perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.Jaksa Panuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Atut memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk diberikan ke Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani."Terdakwa bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan memberi uang Rp 1 miliar kepada hakim, yaitu Akil Mochtar, selaku hakim konstitusi, melalui Susi Tur Andayani," Jaksa Edi Hartoyo saat membacakan surat dakwaan Atut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (6/5).Lebih lanjut menurut jaksa, pemberian uang kepada Akil tersebut bertujuan agar MK mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin atas kemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi. Pengajuan keberatan tersebut awalnya dilakukan melalui penasihat hukum Rudi Alfonso pada 8 September 2013.Akil akhirnya meminta imbalan Rp 3 miliar agar MK mengabulkan permintaannya untuk menetapkan Pemungungutan Suara Ulang (PSU) atas Pilkada Lebak. PSU dilakukan agar pasangan Amir-Kasmin lebih berpeluang memenangkan Pilkada tersebut.Belakangan, Susi Tur Andayani lah yang menjadi kuasa hukum pasangan Amir-Kasmin. Susi pun meminta bantuan kepada Atut untuk mengurus Pilkada tersebut. Atut akhirnya memerintahkan Wawan untuk menyediakan uang, tetapi hanya sanggup menyediakan Rp 1 miliar.Pada 1 Oktober 2013, Wawan memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil melalui anak buahnya, Ahmad Farid Asyari. Uang itu disimpan di dalam tas perjalanan warna biru dan diberikan oleh Farid kepada Susi di Hotel Allson, Jakarta Pusat.Di hari yang sama, rapat pleno MK akhirnya mengabulkan gugatan Amir dan memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Lebak. MK, dalam putusannya itu, Kemudian memerintahkan KPU Lebak melaksanakan PSU.Setelah putusan MK diterbitkan, Amir menghubungi Atut dan mengucapkan terima kasih. Seusai pembacaan keputusan, Susi menghubungi Akil untuk menyerahkan uang Rp 1 miliar. Namun, saat itu Akil mengatakan masih mengikuti sidang untuk sengketa Pilkada Jawa Timur.Akhirnya Susi membawa kembali uang tersebut dan menyimpannya di rumah orangtuanya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan. Pada 2 Oktober 2013, Susi menghubungi Wawan menyampaikan kabar putusan MK. Namun, pada hari itu juga Akil, Susi, dan Wawan diciduk tim KPK dan belum sempat menyerahkan uang sogokan tersebut.Surat dakwaan Atut disusun dalam bentuk subsideritas. Dalam dakwaan primair, Atut dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.Sementara dalam dakwaan subsidair, Atut dijerat Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.Atas dakwaan itu, Atut mengaku mengerti dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan. Sementara itu, salah satu penasehat hukum Atut, Andi Simangunsong, juga berpendapat senada dengan kliennya."Sudah mengeri, Yang Mulia. Saya tidak akan mengajukan keberatan," kata Atut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ratu Atut didakwa suap Akil Rp 1 miliar
JAKARA. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penananganan sengketa perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.Jaksa Panuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Atut memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk diberikan ke Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani."Terdakwa bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan memberi uang Rp 1 miliar kepada hakim, yaitu Akil Mochtar, selaku hakim konstitusi, melalui Susi Tur Andayani," Jaksa Edi Hartoyo saat membacakan surat dakwaan Atut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (6/5).Lebih lanjut menurut jaksa, pemberian uang kepada Akil tersebut bertujuan agar MK mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin atas kemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi. Pengajuan keberatan tersebut awalnya dilakukan melalui penasihat hukum Rudi Alfonso pada 8 September 2013.Akil akhirnya meminta imbalan Rp 3 miliar agar MK mengabulkan permintaannya untuk menetapkan Pemungungutan Suara Ulang (PSU) atas Pilkada Lebak. PSU dilakukan agar pasangan Amir-Kasmin lebih berpeluang memenangkan Pilkada tersebut.Belakangan, Susi Tur Andayani lah yang menjadi kuasa hukum pasangan Amir-Kasmin. Susi pun meminta bantuan kepada Atut untuk mengurus Pilkada tersebut. Atut akhirnya memerintahkan Wawan untuk menyediakan uang, tetapi hanya sanggup menyediakan Rp 1 miliar.Pada 1 Oktober 2013, Wawan memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil melalui anak buahnya, Ahmad Farid Asyari. Uang itu disimpan di dalam tas perjalanan warna biru dan diberikan oleh Farid kepada Susi di Hotel Allson, Jakarta Pusat.Di hari yang sama, rapat pleno MK akhirnya mengabulkan gugatan Amir dan memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Lebak. MK, dalam putusannya itu, Kemudian memerintahkan KPU Lebak melaksanakan PSU.Setelah putusan MK diterbitkan, Amir menghubungi Atut dan mengucapkan terima kasih. Seusai pembacaan keputusan, Susi menghubungi Akil untuk menyerahkan uang Rp 1 miliar. Namun, saat itu Akil mengatakan masih mengikuti sidang untuk sengketa Pilkada Jawa Timur.Akhirnya Susi membawa kembali uang tersebut dan menyimpannya di rumah orangtuanya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan. Pada 2 Oktober 2013, Susi menghubungi Wawan menyampaikan kabar putusan MK. Namun, pada hari itu juga Akil, Susi, dan Wawan diciduk tim KPK dan belum sempat menyerahkan uang sogokan tersebut.Surat dakwaan Atut disusun dalam bentuk subsideritas. Dalam dakwaan primair, Atut dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.Sementara dalam dakwaan subsidair, Atut dijerat Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.Atas dakwaan itu, Atut mengaku mengerti dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan. Sementara itu, salah satu penasehat hukum Atut, Andi Simangunsong, juga berpendapat senada dengan kliennya."Sudah mengeri, Yang Mulia. Saya tidak akan mengajukan keberatan," kata Atut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News