JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terbukti melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar atas sengketa Pilkada Lebak tahun 2013. Oleh karena itu JPU menuntut agar Atut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. "Menuntut supaya Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, menyatakan terdakwa Ratu Atut Chosiyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Edi Hartoyo saat membacakan tuntutan Atut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Senin (11/8). Jaksa juga menuntut Atut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Atut, berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.
Ratu Atut dituntut 10 tahun dan denda Rp 250 juta
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terbukti melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar atas sengketa Pilkada Lebak tahun 2013. Oleh karena itu JPU menuntut agar Atut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. "Menuntut supaya Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, menyatakan terdakwa Ratu Atut Chosiyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Edi Hartoyo saat membacakan tuntutan Atut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Senin (11/8). Jaksa juga menuntut Atut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Atut, berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.