JAKARTA. Sidang kasus korupsi mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah hari ini, Jumat (16/6) sedianya dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan. "Rencananya pagi," ucap jaksa KPK Budi Nugraha ketika dikonfirmasi. Sebelumnya, Atut didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK, perbuatan ini merugikan negara hingga Rp79,79 miliar . Duit tersebut dibagi-bagi ke sejumlah pihak diantaranya untuk Ratu Atut Chosiyah sendiri sebesar Rp3,859 miliar, kemudian untuk adiknya Tubagus Chaeri Wardana Chasan sebesar Rp50,083 miliar, Yuni Astuti Rp23,396 miliar, Djadja Buddy Suhardjo Rp590 juta, Ajat Ahmad Putra Rp345 juta. Aliran duit disebut juga mengalir pada guberbur Banten kini Rano Karno sebesar Rp300 juta, lantas untuk Jana Sunawati Rp134 juta. Ada pula kepada, Yogi Adi Prabowo sebesar Rp76,5 juta, Tatan Supardi sebesar Rp63 juta, Abdul Rohman sebesar Rp60 juta, Ferga Andriyana sebesar Rp50 juta, Eki Jaki Nuriman sebesar Rp20 juta, Suherma sebesar Rp15,5 juta, Aris Budiman sebesar Rp1,5 juta dan Sobran Rp 1 juta. Kerugian negara juga bertambah karena ada pemberian fasilitas berlibur ke Beijing dan uang saku senilai total Rp 1,66 miliar untuk pejabat Dinkes Banten, tim survei, panitia pengadaan dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan. Atut selaku pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten pada 2005 dan menjabat sebagai gubernur definitif untuk periode 2007-2012 dan 2012-2017 selalu meminta komitmen kepada para pejabat untuk loyal kepadanya.
Selanjutnya terungkap dalam persidangan bahwa PNS yang telah diminta loyal tersebut agar menuruti arahan Wawan, adiknya, dalam hal pengadaan berbagai macam proyek di Dinas Kesehatan dan dinas lain. Atas perbuatan itu, Ratu Atut didakwakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain didakwa melakukan korupsi, Ratu Atut juga disebut memeras Kadis Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Banten dan juga Kadis Pendidikan Banten Hudaya Latuconsina, Kadis Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Banten Iing Suwargi dan Kadis Bina Marga dan Tata Ruang Banten Sutadi senilai total Rp 500 juta untuk kegiatan keagamaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto