JAKARTA. Terdakwa korupsi Ratu Atut Chosiyah hari ini Kamis (20/7) akan kembali mendengarkan vonis majelis hakim. Kali ini, perkara yang membelitnya adalah korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012 dan pemerasan terhadap empat kepala dinas di Pemprov Banten. Jaksa menuntut mantan Gubernur Banten ini pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 250 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 3.859.000.000. Dalam dakwaan diuraikan perbuatan ibu dari Wakil Gubernur Banten terpilih ini merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3.859.000.000.
Ratu Atut hadapi vonis, lagi
JAKARTA. Terdakwa korupsi Ratu Atut Chosiyah hari ini Kamis (20/7) akan kembali mendengarkan vonis majelis hakim. Kali ini, perkara yang membelitnya adalah korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012 dan pemerasan terhadap empat kepala dinas di Pemprov Banten. Jaksa menuntut mantan Gubernur Banten ini pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 250 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 3.859.000.000. Dalam dakwaan diuraikan perbuatan ibu dari Wakil Gubernur Banten terpilih ini merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3.859.000.000.