Ratu Atut masih adaptasi di Rutan Pondok Bambu



JAKARTA. Setelah genap sepekan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melalui pengacaranya TB Sukatma mengaku masih beradaptasi dengan lingkungan tahanan.

Sukatma bilang, kliennya tidak mengeluhkan apapun terkait penahanannya. "Keadaan di Pondok Bambu sampai saat ini semua warga binaan memang familiar baik kepada ibu. Ya ibu juga mau tidak mau menerima keadaan ini. Menyesuikan aturan-aturan yang ada," kata Sukatma kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/12).

Lebih lanjut, Sukatma juga membantah pemberitaan media yang menyebutkan kliennya menggunakan pembantu pribadi selama menjalani masa tahanan. Menurut Sukatma, selama di Rutan, sama seperti tahanan lainnya, Atut memenuhi kebutuhannya secara sendiri.


"Itu tidak benar, dia lakukan itu secara sendiri. Termasuk melayani kebutuhan di dalam itu juga sendiri sama seperti warga binaan yang lain. Dia ini kan baru titipan, belum jadi warga binaan, tapi meskipun demikian ada aturan-aturan," tambah Sukatma.

Atut ditahan KPK untuk 20 hari pertama, hanya berselang empat hari ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Atut secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (17/12). Atut disangkakan melanggar pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atut diduga bersama adiknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Penyuapan tersebut diduga berkaitan dengan gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Partai Golkar, Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri