Ratu Atut siap hadapi tuntutan hari ini



JAKARTA. Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/8). Tuntutan yang dibacakan tersebut, terkait kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan Pilkada Lebak.Salah satu penasihat hukum Atut, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya siap mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan JPU pada KPK pada pukul 09.00 WIB. Pihaknya pun tak mempersiapkan hal-hal khusus untuk menghadapi persidangan besok. "Kita kan hak mendengar saja, tuntutan itulah yang akan kita dengar. Bu Atut siap mendengarkan," kata Maqdir saat dihubungi KONTAN, Minggu (10/8).Dalam kasus ini, Atut diduga menyetujui pemberian uang Rp 1 miliar yang dilakukan Wawan kepada Akil melalui Susi demi memenangkan pasangan Amir Hamzah-Kasmin dalam Pilkada Lebak, seperti yang terungkap dalam rekaman pembicaraan antara Atut dengan Wawan. Adapun Uang tersebut diberikan agar Akil memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Lebak yang sebelumnya telah memenangkan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pemenang.Dalam persidangan, Atut pernah mengakui bahwa dirinya bertemu Akil di Singpura. Namun, kala itu Atut berdalih bahwa pertemuan dilakukan secara tidak sengaja. Dalam pertemuan itu, Atut mengakui bertanya soal empat Pilkada, yakni, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Lebak, dan Provinsi Banten kepada Akil.Menurut Atut, pembicaraan tersebut lebih kepada mekanisme di MK apabila terjadi gugatan. Menurut Atut, pembicaraan dilakukan untuk mengantisipasi adanya keributan di Kota Serang apabila ada gugatan hasil Pilkada. Atut juga menanyakan ke Akil apabila ada putusan pemungutan surara ulang (PSU) apakah harus dilakukan di akhir 2013. Karena pada 2013 itu akan menjelang Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.Atut dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a subsidair Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.Dalam pemeriksaan saksi di persidangan-persidangan Atut sebelumnya kata Maqdir, tidak menunjukkan bukti-bukti yang menyatakan Atut memerintahkan pemberian uang tersebut. Dalam persidangan sambung dia, tidak terungkap melakukan pembicaraan soal uang dengan Akil saat melakukan pertemuan di Singapura. "Tentunya kami inginkan Bu Atut bebas. Oleh karena itu, kami akan membuatkan pembelaan sebaik-baiknya," kata Maqdir.Sementara itu dihubungi terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi enggan berkomentar soal besarnya hukuman yang dituntutkan pihaknya terhadap Atut. Yang jelas kata Johan, KPK berhadap berap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto