KONTAN.CO.ID - LONDON. Ratu Elizabeth pada hari Senin memberikan persetujuan akhir terhadap undang-undang yang mencegah Perdana Menteri Inggris Boris Johnson membawa negara tersebut keluar dari Uni Eropa tanpa kesepakatan keluar pada 31 Oktober 2019 mendatang. Mengutip Reuters, Senin (9/9), langkah tersebut, yang dikenal sebagai Royal Assent, secara efektif merupakan stempel dari raja (ratu) untuk undang-undang yang disahkan melalui parlemen pekan lalu meskipun ada tentangan dari pemerintah. Baca Juga: Di Tengah Ketegangan Brexit, Ekonomi Inggris Tumbuh di Atas Ekspektasi
Ratu Elizabeth menyetujui Undang-Undang yang memblokir Brexit tanpa kesepakatan
KONTAN.CO.ID - LONDON. Ratu Elizabeth pada hari Senin memberikan persetujuan akhir terhadap undang-undang yang mencegah Perdana Menteri Inggris Boris Johnson membawa negara tersebut keluar dari Uni Eropa tanpa kesepakatan keluar pada 31 Oktober 2019 mendatang. Mengutip Reuters, Senin (9/9), langkah tersebut, yang dikenal sebagai Royal Assent, secara efektif merupakan stempel dari raja (ratu) untuk undang-undang yang disahkan melalui parlemen pekan lalu meskipun ada tentangan dari pemerintah. Baca Juga: Di Tengah Ketegangan Brexit, Ekonomi Inggris Tumbuh di Atas Ekspektasi