JAKARTA. Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Ketua Kaukus Perempuan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga anggota keluarga keraton Yogyakarta, secara tegas meminta supaya keistimewaan Yogyakarta tetap dipertahankan dan tidak diubah. Menurutnya, keistimewaan itu untuk mendinginkan suasana Yogyakarta yang sedang memanas. Suasana Yogyakarta memanas setelah pemerintah mengusulkan RUU Keistimewaan Yogyakarta. Dalam RUU itu, pemerintah mengusulkan adanya pemilihan gubernur DI Yogyakarta secara demokratis. Namun, usulan ini mendapat penolakan warga Yogyakarta karena yang berhak menjadi gubernur adalah sri sultan. Mereka mendesak pemerintah tak perlu melakukan pemilihan gubernur melainkan langsung menetapkan sri sultan sebagai gubernur. Ratu Hemas sendiri menyatakan, pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta merupakan sesuatu hal yang wajar. Menurutnya, pembahasan itu seharusnya untuk memperjelas status Yogyakarta sebagai daerah istimewa. Salah satu usulannya adalah memperjelas posisi sultan yang sudah menjabat sebagai gubernur dalam dua periode. "Kalau tidak selesai, nggak mungkin Sultan tiga kali jadi gubernur karena melanggar undang undang," katanya, Selasa (14/12).
Ratu Hemas: RUU harusnya mempertegas keistimewaan Yogya
JAKARTA. Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Ketua Kaukus Perempuan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga anggota keluarga keraton Yogyakarta, secara tegas meminta supaya keistimewaan Yogyakarta tetap dipertahankan dan tidak diubah. Menurutnya, keistimewaan itu untuk mendinginkan suasana Yogyakarta yang sedang memanas. Suasana Yogyakarta memanas setelah pemerintah mengusulkan RUU Keistimewaan Yogyakarta. Dalam RUU itu, pemerintah mengusulkan adanya pemilihan gubernur DI Yogyakarta secara demokratis. Namun, usulan ini mendapat penolakan warga Yogyakarta karena yang berhak menjadi gubernur adalah sri sultan. Mereka mendesak pemerintah tak perlu melakukan pemilihan gubernur melainkan langsung menetapkan sri sultan sebagai gubernur. Ratu Hemas sendiri menyatakan, pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta merupakan sesuatu hal yang wajar. Menurutnya, pembahasan itu seharusnya untuk memperjelas status Yogyakarta sebagai daerah istimewa. Salah satu usulannya adalah memperjelas posisi sultan yang sudah menjabat sebagai gubernur dalam dua periode. "Kalau tidak selesai, nggak mungkin Sultan tiga kali jadi gubernur karena melanggar undang undang," katanya, Selasa (14/12).