Ratusan badan usaha tercatat di BPJS Palangka Raya



PALANGKA RAYA. Ratusan badan usaha yang beroperasi di provinsi Kalimantan Tengah dilaporkan telah terdaftar pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya.

"Sekarang sudah terdaftar sebanyak 350 badan usaha (BU). Salah satunya adalah PT Columbus Megah Permata Sarana," kata Kepala Unit Pemasaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rini Ariyanti di Palangka Raya, Kamis (16/2).

Dia mengatakan, terdaftarnya ratusan badan usaha sesuai dengan Peraturan Presiden No.111/2013 yang menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib mengikutsertakan seluruh karyawannya pada BPJS Kesehatan terdekat paling lambat 1 Januari 2015.


"Kami terus berupaya menyosialisasi berbagai manfaat dan kemudahan yang diterima peserta BPJS Kesehatan. Ini penting karena masyarakat perlu diberitahukan manfaat menjadi peserta BPJS Kesehatan," katanya.

Didampingi rekannya Halyanne Fajriyah, Rini Ariyanti mengatakan, sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan berbagai kemudahan pendaftaran dan manfaat yang akan diterima peserta seperti badan usaha PT Columbus Megah Permata Sarana.

Seorang staf PT Columbus Megah Permata Sarana bagian sumber daya manusia (HRD) Efrilisa Hartami menyatakan banyak manfaat yang diperoleh karyawan setelah didaftar menjadi peserta BPKS Kesehatan cabang Palangka Raya dibanding sebelumnya.

"Sebelum terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, jaminan kesehatan karyawan kami kelola sendiri dengan mekanisme bantuan maksimal 1 x gaji untuk pembiayaan pelayanan kesehatan. Jika ada karyawan yang sakit, maka dananya dibantu perusahaan dengan nilai maksimal 1 x gaji," katanya.

Efrilisa Hartami yang sudah menjadi HRD sejak 2011 itu mengatakan, banyak manfaat yang diperoleh perusahaan dan karyawan setelah pekerja didaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Manfaat bagi perusahaan antara lain tidak perlu repot dengan klaim karyawan yang sakit. Tidak bisa dibayangkan jika banyak karyawan yang sakit, berapa dana yang harus dikeluarkan perusahaan," katanya.

Namun setelah karyawan didaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan pembiayaan kesehatan dikelola sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan. Karyawan juga tidak perlu pusing memikirkan biaya jika mau berobat, apalagi jika biayanya besar, kata dia.

Untuk iuran dirasa lebih murah dibandingkan jika menjadi peserta perorangan (mandiri), karena iurannya hanya 4,5% gaji pokok dan tunjangan tetap, dimana hanya 0.5% dari gaji yang dibebankan ke karyawan dan sudah termasuk suami/istri dan anak tiga orang.

Sejak diberlakukan aturan pemerintah tentang keikutsertaan program JKN, perusahaan ini sudah mengutamakan kesejahteraan dan kesehatan karyawan, dan sekarang ikut program JKN. Ini penting, karena di satu sisi menaati peraturan pemerintah, dan di sisi lain mendapatkan Jaminan Kesehatan yang baik melalui BPJS Kesehatan.

"Hal ini sangat penting, apalagi saya dengar bagi Badan Usaha/Perusahaan yang belum mendaftar ke BPJS Kesehatan akan dikenakan sanksi dari Pemerintah," tambah karyawan di perusahaan itu, Rahayu Putranti. (Saidulkarnain Ishak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia