Jakarta. Kejaksaan Agung mengeksekusi penyitaan aset milik mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Aset tersebut disita karena terbukti sebagai hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang. "Pusat pemulihan aset Kejaksaan Agung RI telah melaksanakan eksekusi aset barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Gayus HP Tambunan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Sabtu (12/11/2016). Aset yang disita oleh kejaksaan itu berupa saham dengan kode emiten UNSP atau PT Bakrie Sumatra Plantation Tbk yang berjumlah 15.188.000 lembar dengan total perolehan bersih sebesar Rp 820.220.350.
Ratusan juta saham Gayus di UNSP disita jaksa
Jakarta. Kejaksaan Agung mengeksekusi penyitaan aset milik mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Aset tersebut disita karena terbukti sebagai hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang. "Pusat pemulihan aset Kejaksaan Agung RI telah melaksanakan eksekusi aset barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Gayus HP Tambunan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Sabtu (12/11/2016). Aset yang disita oleh kejaksaan itu berupa saham dengan kode emiten UNSP atau PT Bakrie Sumatra Plantation Tbk yang berjumlah 15.188.000 lembar dengan total perolehan bersih sebesar Rp 820.220.350.