JAKARTA. Aksi pemecatan ratusan karyawan MNC Group secara sepihak berbuntut panjang. Pasalnya, 300 pekerja anak perusahaan MNC Group menolak di-PHK karena nilai uang pesangon yang diterima tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terkait hal tersebut, Rabu (5/7), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Aliansi Jurnalis independen (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) bertemu dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan. "Kami diundang oleh Kemenaker, untuk memberi masukan terkait pemutusan kerja massal sepihak dari MNC. Data yang masuk ke kami ada 300 pekerja yang di-PHK," ujar Sasmito Madrim dari FSPMI sebelum pertemuan.
Ratusan karyawan MNC Group menolak di-PHK
JAKARTA. Aksi pemecatan ratusan karyawan MNC Group secara sepihak berbuntut panjang. Pasalnya, 300 pekerja anak perusahaan MNC Group menolak di-PHK karena nilai uang pesangon yang diterima tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terkait hal tersebut, Rabu (5/7), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Aliansi Jurnalis independen (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) bertemu dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan. "Kami diundang oleh Kemenaker, untuk memberi masukan terkait pemutusan kerja massal sepihak dari MNC. Data yang masuk ke kami ada 300 pekerja yang di-PHK," ujar Sasmito Madrim dari FSPMI sebelum pertemuan.