Ratusan Kelompok Masyarakat Sipil Desak Perppu Cipta Kerja Dicabut



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) pada akhir tahun 2022.

Ratusan kelompok LSM masyarakat sipil menilai, penerbitan Perppu tidak lebih dari manuver politik pemerintah untuk mensiasati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUU-XVIII/2020 yang telah menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.

Masyarakat sipil menilai, argumentasi adanya kegentingan yang memaksa seperti yang tertuang dalam Perppu tersebut tidak lebih dari sekedar akrobat pemerintah mengakali putusan MK. Mengganti bungkus, namun tetap memaksakan isi dan substansi UUCK.


Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Ditolak, KSP Minta Diselesaikan Sesuai Prosedur

Alih-alih melakukan perbaikan proses dan substansi seperti yang telah diminta MK sebagai penjaga Konstitusi Negara."Dengan sikap tersebut, pemerintah justru semakin memperdalam pelanggaran konstitusional yang dilakukannya," ujar masyarakat sipil, Selasa (17/1).

Kelompok masyarakat sipil menilai, sikap pemerintah di atas memberikan sinyal semakin menguatnya otoritarianisme Negara yang telah memperlihatkan gejalanya sejak beberapa tahun terakhir.

Pengalaman beberapa tahun terakhir menyimpulkan bahwa gerakan-gerakan perlawanan rakyat yang telah dilakukan di berbagai wilayah, baik nasional maupun daerah belum mampu memaksa DPR RI dan Pemerintah mendengarkan dan mengakomodir aspirasi rakyat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan, adanya permintaan hal tersebut wajar dalam negara demokrasi.

Lasarus meminta masyarakat untuk melihat pasal apa saja yang dinilai kurang baik. Ia meminta agar Perppu Cipta Kerja diproses terlebih dahulu di DPR dan diundangkan. Baru setelah itu, masyarakat dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Hari Raya Imlek 2023: 7 Ucapan Imlek yang Biasa Diucapkan dan Arti Ucapannya

"Kalau memang ada pasal yang tidak cocok, pasal yang mana, kan bisa di judicial review, kan boleh digugat itu melalui mekanisme yang ada. Bahwa ada suara mendesak itu minta dicabut, kita terima, yang tidak cocok monggo silahkan, hak masyarakat kok," jelas Lasarus.

Sebagai informasi, sejak 10 Januari 2023, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) dan Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) bersama ratusan organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari kelompok buruh, tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, masyarakat miskin kota, pemuda dan mahasiswa, akademisi dan berbagai elemen rakyat lainnya memberikan ultimatum kepada Presiden untuk segera mencabut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kami juga menuntut DPR RI agar segera menolak Perppu tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli