KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ratusan kreditur PT IndoSterling Optima Investa (IOI) diketahui mengajukan petisi kepada pihak penyidik dari Mabes Polri agar menghentikan proses pidana terkait produk High Promissory Notes (HYPN) yang telah diselesaikan lewat putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sebelumnya, sejumlah kreditur dari berbagai kota mengirimkan bunga papan ke Mabes Polri berisi harapan agar kasus ini dihentikan disusul kedatangan langsung perwakilan kreditur ke Mabes Polri untuk menyampaikan aspirasi mereka. Menurut pakar krisis komunikasi, Firsan Nova tindakan kreditur produk HYPN tersebut muncul sebagai efek itikad baik yang telah diwujudkan oleh manajemen IOI dengan memenuhi kesepakatan PKPU kepada nasabahnya.
Ratusan kreditur IOI ajukan petisi, pakar komunikasi sebut itu efek itikad baik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ratusan kreditur PT IndoSterling Optima Investa (IOI) diketahui mengajukan petisi kepada pihak penyidik dari Mabes Polri agar menghentikan proses pidana terkait produk High Promissory Notes (HYPN) yang telah diselesaikan lewat putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sebelumnya, sejumlah kreditur dari berbagai kota mengirimkan bunga papan ke Mabes Polri berisi harapan agar kasus ini dihentikan disusul kedatangan langsung perwakilan kreditur ke Mabes Polri untuk menyampaikan aspirasi mereka. Menurut pakar krisis komunikasi, Firsan Nova tindakan kreditur produk HYPN tersebut muncul sebagai efek itikad baik yang telah diwujudkan oleh manajemen IOI dengan memenuhi kesepakatan PKPU kepada nasabahnya.