MATARAM. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggarat Barat (NTB) Yusri mengatakan sebanyak 800 lembaga keuangan mikro (LKM) di wilayah kerjanya masih beroperasi secara ilegal, karena belum memiliki izin operasional. "Dari 802 LKM yang terdata, baru enam yang mengajukan pengukuhan, dan sudah dua dari Kabupaten Lombok Timur yang mendapatkan izin operasional," kata Kepala OJK Nusa Tenggara Barat Yusri di Mataram, Jumat (30/9). Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro mewajibkan LKM mengurus pengukuhan izin operasional di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 8 Januari 2016.
Ratusan LKM di NTB beroperasi ilegal
MATARAM. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggarat Barat (NTB) Yusri mengatakan sebanyak 800 lembaga keuangan mikro (LKM) di wilayah kerjanya masih beroperasi secara ilegal, karena belum memiliki izin operasional. "Dari 802 LKM yang terdata, baru enam yang mengajukan pengukuhan, dan sudah dua dari Kabupaten Lombok Timur yang mendapatkan izin operasional," kata Kepala OJK Nusa Tenggara Barat Yusri di Mataram, Jumat (30/9). Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro mewajibkan LKM mengurus pengukuhan izin operasional di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 8 Januari 2016.