Ratusan nasabah Koperasi Pandawa padati PN Jakpus



JAKARTA. Ratusan nasabah Koperasi Pandawa mendatangani Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk melakukan verifikasi tagihan, Rabu (24/5).

Berdasarkan daftar hadir yang dikelola oleh tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Koperasi Pandawa terdapat 3.000 kreditur yang merupakan nasabah koperasi yang ikut verifikasi tagihan.

Salah satu pengurus PKPU Muhammad Deni menerangkan, meski daftar hadir tercatat 3.000 kreditur, tidak seluruhnya hadir. "Karena, memang ada beberapa kreditur yang diwakili oleh kuasa hukumnya untuk verifikasi," jelasnya.


Saat ini belum diketahui nilai tagihan dari seluruh nasabah tersebut, lantaran proses verifikasi tagihan masih berlangasung.

Hingga proses verifikasi ini pihak Koperasi Pandawa dan Nuryanto selaku pendiri koperasi belum juga hadir.

Koperasi Pandawa dinyatakan dalam status PKPU sejak 17 April 2017. Koperasi Pandawa terbukti memiliki utang kepada salah satu nasabahnya Farouk Elmi Husain yang telah jatuh tempo Rp 100 juta. itu berdasarkan, penyertaan modal usaha yang ia tempatkan sebanyak empat kali secara bertahap dengan total Rp 120 juta pada Januari 2016.

Adapun jatuh tempo dari penempatan modal itu pada Desember 2016. Tapi, hingga saat ini uang tersebut tak pernah dibayar kembali oleh pihak Koperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini