Ratusan Pati TNI Naik Pangkat, Cek Gaji & Tunjangan Tentara Tahun 2025
Selasa, 02 Desember 2025 10:07 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Ratusan perwira tinggi (PATI) TNI mendapat kenaikan pangkat. Tentu saja, kenaikan pangkat meningkatkan gaji dan tunjangan. Berikut daftar gaji TNI dari pangkat jenderal hingga tamtama tahun 2025. Diberitakan Kompas.com, sebanyak 139 PATI TNI resmi mendapatkan kenaikan pangkat pada Senin (1/12/2025). Upacara pelantikan kenaikan pangkat dipimpin Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi R di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Kenaikan pangkat tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/2275/XI/2025 tertanggal 5 November 2025.
Dalam keterangan resmi, 139 perwira tinggi yang menerima kenaikan pangkat terdiri dari: - 80 Pati TNI Angkatan Darat (AD) - 35 Pati TNI Angkatan Laut (AL) - 24 Pati TNI Angkatan Udara (AU) Baca Juga: Banyak Daerah di Tapteng-Tapsel-Sibolga yang Terisolir, TNI AD Kebut Pembukan Akses Dalam amanatnya, Jenderal Tandyo Budi menegaskan bahwa para perwira tinggi harus terus meningkatkan kualitas kinerja serta soliditas prajurit dalam menghadapi dinamika tugas yang semakin kompleks. Menurutnya, adaptasi dan profesionalisme menjadi syarat utama yang tidak bisa ditawar untuk menjawab tuntutan tugas masa depan. “Empat tahun lagi kita harus semakin kuat, harus semakin solid. Kita berupaya untuk kinerja yang menjadi ukuran. Beban kerja yang diberikan kepada kita harus bisa kita selesaikan, itu adalah ukuran,” ujar Tandyo. Tonton: Harga Emas Antam Kembali Tersenyum Hari Ini (2 Desember 2025) Tandyo juga mengingatkan bahwa spektrum ancaman kini semakin kompleks dan modern. Perkembangan lingkungan strategis menuntut TNI untuk lebih siap, lebih peka, dan memahami bentuk ancaman nonkonvensional. “Pendahulu kita dulu sering menyampaikan bahwa tantangan kita akan semakin berat. Kita tidak berhadapan dengan negara-negara yang akan menginvasi kita, tapi proksi ada di depan mata,” tegasnya. Baca Juga: Produksi Beras 2025 Diklaim Naik! Tapi Harga Beras Mendaki & Memicu Inflasi Sejumlah Jabatan Strategis yang Naik Pangkat Beberapa posisi strategis yang memperoleh kenaikan pangkat antara lain: - Mayjen TNI Bagus Suryadi Tayo Panglima Divisi Infanteri 3 Kostrad - Laksda TNI Sigit Santoso Gubernur Akademi Angkatan Laut (AAL) - Marsda TNI M. Taufiq Arasj Wakil Asisten Operasi Panglima TNI Tonton: BMKG Peringatkan Potensi Bencana akibat Siklon Tropis di Selatan Sumatera, Jawa, Bali, hingga Papua Gaji jenderal TNI hingga tamtama Gaji anggota TNI pada tahun 2025 ini sama seperti tahun 2024. Pada tahun 2024, gaji anggota TNI naik sebesar 8%. Kenaikan gaji TNI termaktub pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. PP menyatakan kenaikan gaji TNI dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Berikut daftar lengkap nilai gaji TNI 2025: Gaji TNI 2025 Golongan I: Tamtama TNI
Gaji TNI 2025 Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Gaji TNI 2025 Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Gaji TNI 2025 Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Gaji TNI 2025 Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Gaji TNI 2025 Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Gaji TNI 2025 Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Gaji TNI 2025 Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Gaji TNI 2025 Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Gaji TNI 2025 Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Gaji TNI 2025 Golongan IV: Perwira Menengah TNI
Gaji TNI 2025 Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Gaji TNI 2025 Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Gaji TNI 2025 Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Gaji TNI 2025 Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
Gaji TNI 2025 Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Gaji TNI 2025 Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Gaji TNI 2025 Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
Gaji TNI 2025 Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Tunjangan kinerja TNI AD Selain mendapat gaji pokok, TNI AD juga menjadi tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Tunjangan TNI AD ini diatur berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan. Berikut kisarannya. Daftar tunjangan TNI AD:
KSAD: Rp 37.810.500
Wakil KSAD: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000K
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat prajurit dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Contoh lainnya, jika seorang perwira dengan pangkat kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun, masuk golongan kelas jabatan 8.
Tunjangan lain prajurit TNI AD
Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Kereta Petani-Pedagang Resmi Beroperasi, Tarif Rp 3.000