Ratusan pemda menunggak utang luar negeri



JAKARTA. Rupanya banyak pemerintah daerah (pemda) yang menunggak pembayaran utang luar negeri. Pemda tersebut mendapat jatah pinjaman luar negeri via pemerintah pusat. Hingga November 2010, dari sekitar 194 pemda penerima utang luar negeri yang disalurkan via pemerintah pusat, 107 pemda di antaranya masih menunggak pembayaran utang. Nilai tunggakannya sekitar Rp 746,6 miliar selama periode 2006-2010.

Direktur Penerusan Pinjaman Kementerian Keuangan (Kemkeu) Anandiwati menjelaskan, dari 107 pemda yang menunggak utang itu, 70 di antaranya memiliki total tunggakan di atas Rp 100 juta. Sisanya, 37 Pemda memiliki utang di bawah Rp 100 juta.

Beberapa pemda yang masih menunggak utang itu, antara lain pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap, Pemerintah Kota (Pemkot) Barru, Pemkot Pare-Pare, Pemkab Kuala Kapuas, Pemkab Aceh Timur dan Pemkab Palopo.


Ia menjelaskan mayoritas pemda menunggak utang karena pendapatan asli daerah (PAD) mereka kecil, sehingga mereka kesulitan mengembalikan pinjaman. Sedangkan pemda yang mengembalikan utang termasuk daerah dengan PAD lumayan besar. "Tapi kami tetap bantu karena utang itu untuk pembangunan," kata Anandiwati, Selasa (30/11).

Apalagi, lanjutnya, daerah tak bisa langsung mengajukan pinjaman ke pihak asing. Sesuai aturan, utang luar negeri harus lewat pemerintah pusat sebelum sampai ke daerah. "Tapi utang itu tetap jadi beban negara," imbuhnya.

Skema pengembalian

Karena itu, Kemkeu merancang skema pengembalian utang melalui penjadwalan dan penghapusan utang. Mekanisme penjadwalan kembali hanya diterapkan untuk utang pokok. Adapun jangka waktu penjadwalan maksimal 4 tahun untuk tunggakan kurang dari Rp 15 miliar.

Adapun penjadwalan utang maksimal 6 tahun untuk tunggakan Rp 15 miliar-Rp 25 miliar. Sementara penjadwalan utang maksimal 8 tahun untuk utang lebih dari Rp 25 miliar. Sedangkan penghapusan utang hanya untuk bunga pinjaman tidak lebih dari Rp 5 miliar.

Rincian tunggakan utang pemda sebesar Rp 746,6 miliar itu adalah: utang pokok sebesar Rp 217,44 miliar, dan bunga utang mencapai Rp 529,22 miliar.

Ekonom UGM Revrisond Baswir menilai, ketidakmampuan pemda mengembalikan utang adalah kesalahan pemerintah pusat. Sebab pusat sering memaksa daerah berutang untuk menyukseskan program nasional. Akibatnya, utang pemda tidak sesuai dengan kebutuhan daerah. Oleh karena itu, ia menyarankan pemda tak perlu ikut berutang kalau tak perlu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can