Ratusan Ribu Botol Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp 165 Miliar Dimusnahkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang berasal dari kegiatan kepabeanan dan cukai serta barang rampasan negara pada Rabu (31/7). 

Dalam proses pemusnahan tersebut, DJBC menghapus dari peredaran berbagai jenis barang dengan total nilai mencapai Rp 165 miliar. 

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 unit hasil pengolahan tembakau lainnya seperti ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris.


Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, bersama dengan tiga unit vertikal Bea Cukai, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Jokowi Buka Peluang Cukai Makanan Siap Saji, Bea Cukai: Masih Jauh Implementasinya

"Ini dilakukan bersama penegak hukum yang hadir hari ini, dan tentu kolaborasi serta sinergi terus dijalankan untuk saling mendukung." ujar Askolani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (31/7).

Direktorat P2 mencatat penindakan terhadap 11.066.200 batang rokok ilegal eks impor di Cikupa dan Cengkareng, Banten, pada 23 Agustus 2021. 

Hasil sinergi antara Direktorat P2, Jampidsus, dan Kejari Kabupaten Tangerang, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap dan barang bukti berupa rokok telah dirampas untuk dimusnahkan. 

Selain itu, terdapat penindakan terhadap 1.070.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai yang diangkut dengan truk. 

Direktorat P2 juga menindak 133.724 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Pesisir Timur Sumatra pada 31 Oktober hingga 2 November 2014, serta 14.805 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Tangerang Selatan, Banten, pada 20 Agustus 2023.

Penindakan terhadap MMEA juga dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Banten dengan menindak 9.363 botol MMEA dalam operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah Banten selama tahun 2023. 

Baca Juga: Kendalikan Konsumsi, Pangan Olahan Siap Saji Bisa Dikenai Cukai

Di sisi lain, Bea Cukai Merak menindak 238 botol MMEA ilegal selama periode Desember 2022 hingga Juni 2023, baik dalam operasi pasar di wilayah Banten maupun pengiriman melalui jasa titipan.

Barang lainnya yang dimusnahkan adalah hasil penindakan Bea Cukai Soekarno-Hatta dari periode 2022 hingga 2023, meliputi 4.578 botol MMEA, 509.930 batang rokok, 4.787 buah pods vape, 74.450 gram tembakau molases, 40.292 gram tembakau iris, dan 184 batang cerutu. 

Semua barang ini termasuk dalam kategori barang kena cukai yang pemasukannya ke Indonesia dibatasi.

Askolani menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dalam penindakan kepabeanan dan cukai serta mencerminkan sinergi antarinstansi dalam pengawasan. 

“Kami juga berkomitmen untuk mendukung dan melindungi ekonomi Indonesia dari pemasukan barang-barang ilegal yang dapat mengganggu ekonomi negara,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .