JAKARTA. Ratusan ribu investor pasar modal terancam tidak bisa bertransaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) jika sampai 1 Februari 2012 belum memiliki rekening sendiri di bank pembayaran. Landasan ancaman ini bersumber dari aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Berkegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek. Beleid tersebut mengatur, setiap pembukaan rekening efek wajib diikuti dengan pembukaan subrekening efek pada kustodian dan rekening dana atas nama nasabah di bank masing-masing nasabah. Upaya ini juga wajib diikuti pembuatan identitas tunggal investor atau single investor identification (SID). Nah, jika sampai 1 Februari 2012 nasabah belum memiliki rekening dana nasabah, "Perusahaan efek tidak diperkenankan memfasilitasi transaksi di pasar modal bagi nasabah yang bersangkutan," tandas M. Ridwan, Kepala Bagian Pengembangan Kebijakan Transaksi Lembaga Efek Bapepam LK, Senin (19/12).
Ratusan ribu investor bisa sulit bertransaksi
JAKARTA. Ratusan ribu investor pasar modal terancam tidak bisa bertransaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) jika sampai 1 Februari 2012 belum memiliki rekening sendiri di bank pembayaran. Landasan ancaman ini bersumber dari aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Berkegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek. Beleid tersebut mengatur, setiap pembukaan rekening efek wajib diikuti dengan pembukaan subrekening efek pada kustodian dan rekening dana atas nama nasabah di bank masing-masing nasabah. Upaya ini juga wajib diikuti pembuatan identitas tunggal investor atau single investor identification (SID). Nah, jika sampai 1 Februari 2012 nasabah belum memiliki rekening dana nasabah, "Perusahaan efek tidak diperkenankan memfasilitasi transaksi di pasar modal bagi nasabah yang bersangkutan," tandas M. Ridwan, Kepala Bagian Pengembangan Kebijakan Transaksi Lembaga Efek Bapepam LK, Senin (19/12).