Istitha'ah Kesehatan Haji 2024 - Jakarta. Ratusan ribu calon jemaah haji 2024 tes kesehatan dan memenuhi syarat istitha'ah untuk melunasi biaya haji. Apa itu istitha'ah kesehatan haji? Kementerian Agama mengumumkan pelunasan biaya haji / Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M mulai 10 Januari 2024. Pelunasan biaya haji ini akan berlangsung hingga 12 Februari 2024. Sebelum melunasi biaya haji / Bipih, jemaah harus memenuhi syarat istitha'ah kesehatan. Dalam keterangan resmi, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie mengatakan, jemaah haji reguler yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan hampir 50% dari total kuota Indonesia.
"Sebanyak 100.181 jemaah sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya dinyatakan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan," terang Anna Hasbie Minggu (21/1/2024). Jemaah haji 2024 yang sudah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat melunasi biaya haji Bipih. "Siskohat mencatat sudah ada 22.927 jemaah haji reguler yang telah melunasi biaya haji," sebut Anna. Jemaah yang melunasi ini terdiri atas 22.161 orang yang masuk kuota jemaah berhak lunas, 277 jemaah kuota lanjut usia prioritas, dan 489 jemaah cadangan. Dari data Siskohat, Anna melihat ada tren kenaikan jemaah yang melakukan pelunasan. Kalau tiga hari pertama jumlahnya masing-masing di bawah 1.000, dalam dua hari terakhir mencapai 6.130 dan 8.064 jemaah. "Pelunasan pekan depan saya duga akan naik signifikan. Sebab, jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan juga lebih 100 ribu," sebut Anna. Apa itu istitha'ah kesehatan haji 2024? Istitha'ah kesehatan jemaah Haji adalah kemampuan Jemaah Haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Istititha'ah kesehatan haji 2024 adalah syarat penting untuk pelunasan haji karena menyangkut keselamatan calon jemaah haji. Pemeriksaan istitha'ah kesehatan haji 2024 diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07-MENKES-2118-2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Penetapan Status istita'ah Kesehatan Jemaah Haji. Hasil pemeriksaan kesehatan jamaah haji akan dilakukan analisis dan kemudian keluar penetapan status istita'ah kesehatan jemaah haji 2024. Status istita'ah kesehatan jemaah haji 2024 terdiri dari: 1. Memenuhi syarat istita'ah kesehatan haji. 2. Memenuhi syarat istita'ah kesehatan haji dengan pendampingan. 3. Tidak memenuhi istita'ah kesehatan haji sementara. 4. Tidak memenuhi syarat istita'ah kesehatan haji. Jamaah tidak memenuhi syarat istita'ah kesehatan haji 2024 apabila berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tidak memenuhi kriteria. Jamaah haji yang tidak memenuhi syarat istita'ah kesehatan haji 2024 adalah jemaah haji yang memiliki kriteria hasil pemeriksaan sebagai berikut: 1. Pada pemeriksaan medis dasar (basic medical check-up) ditemukan penyakit berikut: a. Gagal ginjal stadium 4 dan stadium 5 (ICD-10 N18.4 dan N18.5) dengan hemodialisa; b. Sirosis hati (ICD-10 K74.3 s.d. K74.6); c. TB multiple drug resistance dan totally drugs resistance (ICD-10 U84.3); d. Stroke perdarahan (ICD-10 I60 s.d. I62); e. Skizofrenia dan psikosis (ICD-10 F20 s.d. F29); f.HIV/AIDS (ICD-10 B21 s.d. B24); dan/atau g. Morbus Hansen (ICD-10 A30) 2. Pada pemeriksaan medis lanjutan (advanced medical check-up) ditemukan hasil berikut: a. PPOK dan emfisema (ICD-10 J43 dan J44) dengan nilai FEV1 < 50 dengan pemeriksaan spirometri atau skala sesak > 3 setelah melakukan SMWT atau tidak dapat dilakukan tes SMWT karena adanya kontraindikasi dan kondisi penyakit dengan gejala akut pada saat pemeriksaan (tekanan darah tinggi, jantung berdebar, sesak, dan/atau nyeri dada); b. Penyakit jantung iskemik dan infark miokard (ICD-10 I21 dan I24) dengan riwayat serangan dalam 3 bulan terakhir dengan gambaran EKG; c. Gagal jantung (ICD-10 I50) dan kardiomegali (ICD-10 I51.7) dengan nilai LVEF <35% pada pemeriksaan ekokardiografi atau klasifikasi NYHA >3 setelah melakukan SMWT atau tidak dapat dilakukan tes SMWT karena adanya kontraindikasi dan kondisi penyakit dengan gejala akut pada saat pemeriksaan (tekanan darah tinggi, jantung berdebar, sesak, dan/atau nyeri dada); d. Keganasan (ICD-10 C00 s.d. D48) dengan nilai skor ECOG > 2. 3. Pada pemeriksaan kognitif dan pemeriksaan kesehatan mental didiagnosis demensia berat dan retardasi mental dengan kriteria: a.Jika pada pemeriksaan kesehatan mental pertanyaan nomor 1 s.d. 4 terdapat satu atau lebih jawaban salah; dan/atau b. Jika pada pemeriksaan kesehatan mental pertanyaan nomor 1 s.d. 4 benar, tetapi nilai total < 6 dan pada pemeriksaan mini cog dan clock drawing test ditemukan fungsi kognitif menurun, dan/atau 4. Pada pemeriksaan kesehatan ADL dengan Indeks Barthel ditemukan hasil sebagai berikut: a.jika terdapat nilai 0 salah satu dari 5 (lima) jenis ADL, yaitu buang air kecil, buang air besar, toileting (ke kamar mandi), mobilisasi, dan berpindah; dan/atau b.jika nilai ADL keseluruhan <60. Cara pelunasan biaya haji 2024 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada awal Januari 2024. Indonesia mendapat kuota 241.000 jemaah, terdiri atas jemaah haji reguler dan haji khusus. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi: a) jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; b) prioritas jemaah haji reguler lanjut usia; dan c) jemaah haji reguler cadangan. Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan haji 2024 dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut: 1) Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti; 2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH); 3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M: a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00 b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00 c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00 d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00 e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00 g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00 h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00 i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00 j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00 k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00 l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00 m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00 Itulah informasi pelunasan biaya haji 2024. Segera lakukan tes kesehatan untuk memenuhi syarat istatha'ah jika Anda termasuk calon jemaah haji 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto