KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Bea Cukai menekan peredaran rokok ilegal terus gencar dilakukan hingga memasuki pertengahan tahun 2020. Kali ini, Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Kudus di masing-masing wilayah kembali berhasil menindak ratusan ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Bea Cukai Pekanbaru, pada Kamis pekan lalu (11/6), mengamankan 249.000 batang rokok ilegal di Pasar Kamis Gunung Sari, Kabupaten Kampar dan sebuah mobil minibus hitam bernomor polisi Jakarta sebagai sarana pengangkutnya, serta sopir dan kernetnya (NR dan ES). Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono menjelaskan penindakan yang dilakukan pihaknya ini bermula dari informasi masyarakat akan adanya pengangkutan rokok ilegal dari Air Tiris menuju Pasar Kamis Gunung Sari yang melintas di jalan Lintas Gunung Sahilan.
Ratusan ribu rokok ilegal diamankan Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Pekanbaru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Bea Cukai menekan peredaran rokok ilegal terus gencar dilakukan hingga memasuki pertengahan tahun 2020. Kali ini, Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Kudus di masing-masing wilayah kembali berhasil menindak ratusan ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Bea Cukai Pekanbaru, pada Kamis pekan lalu (11/6), mengamankan 249.000 batang rokok ilegal di Pasar Kamis Gunung Sari, Kabupaten Kampar dan sebuah mobil minibus hitam bernomor polisi Jakarta sebagai sarana pengangkutnya, serta sopir dan kernetnya (NR dan ES). Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono menjelaskan penindakan yang dilakukan pihaknya ini bermula dari informasi masyarakat akan adanya pengangkutan rokok ilegal dari Air Tiris menuju Pasar Kamis Gunung Sari yang melintas di jalan Lintas Gunung Sahilan.