KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI dan Pemerintah diminta untuk segera mengesahkan Rancangan Udang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat untuk melindungi mereka dari diskriminasi. Penasihat Senior Kepala Staf Presiden (KSP) 2019-2024 Manuel Kaisiepo mengingatkan UUD 1945 telah mengakui secara kuat keberadaan masyarakat adat. Demikian pula putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2012 yang menegaskan Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan di kawasan hutan negara. Namun, konstitusi dan putusan MK tersebut memerlukan aturan turunan berupa UndangUndang Masyarakat Adat untuk memastikan dan melindungi hak masyarakat adat seperti pengelolaan lahan dan hutan dari ancaman perampasan lahan.
Rawan Diskriminasi DPR Diminta Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI dan Pemerintah diminta untuk segera mengesahkan Rancangan Udang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat untuk melindungi mereka dari diskriminasi. Penasihat Senior Kepala Staf Presiden (KSP) 2019-2024 Manuel Kaisiepo mengingatkan UUD 1945 telah mengakui secara kuat keberadaan masyarakat adat. Demikian pula putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2012 yang menegaskan Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan di kawasan hutan negara. Namun, konstitusi dan putusan MK tersebut memerlukan aturan turunan berupa UndangUndang Masyarakat Adat untuk memastikan dan melindungi hak masyarakat adat seperti pengelolaan lahan dan hutan dari ancaman perampasan lahan.