KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya menjaring perusahaan untuk mencatatkan saham di bursa dan menjadi perusahaan terbuka, termasuk usaha kecil menengah (UKM) dan usaha rintisan (startup). Oleh karena itu, BEI mengembangkan papan pencatatan baru yakni papan akselerasi yang dikhususkan untuk menjaring UKM dan startup. Salah satu persyaratan calon emiten agar tercatat di papan akselerasi adalah memiliki aset kurang dari Rp 250 miliar. BEI pun memudahkan perusahaan skala kecil untuk melakukan initial public offering (IPO). Khusus untuk penghuni papan akselerasi, BEI menetapkan harga minimal IPO sebesar Rp 50, berbeda dengan saham-saham penghuni papan utama dan papan pengembangan yang harus menawarkan harga saham perdana minimal Rp 100. Selain itu, saham di papan akselerasi dapat diperdagangkan dengan harga minimal Rp 1. Berbeda dengan saham di papan lainnya yang memiliki batas bawah harga sebesar Rp 50.
Rawan jadi saham gorengan, begini skema perlindungan investor di papan akselerasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya menjaring perusahaan untuk mencatatkan saham di bursa dan menjadi perusahaan terbuka, termasuk usaha kecil menengah (UKM) dan usaha rintisan (startup). Oleh karena itu, BEI mengembangkan papan pencatatan baru yakni papan akselerasi yang dikhususkan untuk menjaring UKM dan startup. Salah satu persyaratan calon emiten agar tercatat di papan akselerasi adalah memiliki aset kurang dari Rp 250 miliar. BEI pun memudahkan perusahaan skala kecil untuk melakukan initial public offering (IPO). Khusus untuk penghuni papan akselerasi, BEI menetapkan harga minimal IPO sebesar Rp 50, berbeda dengan saham-saham penghuni papan utama dan papan pengembangan yang harus menawarkan harga saham perdana minimal Rp 100. Selain itu, saham di papan akselerasi dapat diperdagangkan dengan harga minimal Rp 1. Berbeda dengan saham di papan lainnya yang memiliki batas bawah harga sebesar Rp 50.