KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) telah memiliki kerangka kerja transparansi pajak global baru, terkait dengan pertukaran informasi dan pelaporan penggunaan aset kripto. OECD menyusun kerangka kerja yang bertajuk The Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), sebagai respons dari permintaan negara-negara G20 kepada OECD untuk menyusun kerangka kerja tentang pertukaran informasi secara otomatis (AEoI) antarnegara tentang aset kripto. Dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (27/10), OECD bahkan menyebut The CARF tersebut telah ditunjukkan dalam pertemuan ketiga para menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G20 di Washington DC beberapa waktu lalu.
Rawan Penghindaran Pajak, OECD Susun Kerangka Kerja Pelaporan Aset Kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) telah memiliki kerangka kerja transparansi pajak global baru, terkait dengan pertukaran informasi dan pelaporan penggunaan aset kripto. OECD menyusun kerangka kerja yang bertajuk The Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), sebagai respons dari permintaan negara-negara G20 kepada OECD untuk menyusun kerangka kerja tentang pertukaran informasi secara otomatis (AEoI) antarnegara tentang aset kripto. Dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (27/10), OECD bahkan menyebut The CARF tersebut telah ditunjukkan dalam pertemuan ketiga para menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G20 di Washington DC beberapa waktu lalu.