JAKARTA. Kepala daerah tak lagi bisa semena-mena mencairkan anggaran daerah untuk bantuan sosial dan hibah. Pasalnya, pemerintah pusat sudah membuat pedoman pemberian dana hibah dan bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terbit 27 Juli lalu.Pedoman ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber APBD. Direktur Anggaran Direktorat Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hamdani mengatakan, peraturan ini untuk menjamin kepastian pemberian dana hibah dan bantuan sosial tepat sasaran. "Formatnya sederhana, asal jelas penerima dan digunakan untuk apa," kata Hamdani, Senin (15/8).Aturan ini memperjelas kriteria penerima bantuan sosial dan dana hibah. Untuk bantuan sosial, penerima harus ada risiko sosial, menyangkut pemberdayaan, rehabilitasi, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan program bencana alam. Kalau orang tidak terkena resiko sosial maka bantuan sosial tidak berasal dari APBD.Bantuan sosial bukan untuk perorangan melainkan bagi kelompok yang menangani masalah sosial seperti panti asuhan, panti jompo, serta yayasan yang mengelola orang cacat. "Dengan konteks orang miskin," tambahnya.Sedangkan dana hibah, Hamdani bilang penerimanya harus memiliki kesamaan dengan misi pemerintah daerah. Contohnya seperti pembangunan rumah ibadah. Namun, dia menegaskan, dana APBD itu tidak bisa dipakai untuk musyawarah daerah atau kongres daerah. Sayang, aturan ini tidak mengatur besaran bantuan sosial dan dana hibah yang bisa dikucurkan kepala daerah. Menurut Hamdani, soal besaran bisa diatur dalam peraturan kepala daerah yang mengaju pada peraturan menteri dalam negeri. "Kalau daerah tidak membuat peraturan tersebut maka tidak bisa mengalokasikan dana hibah dan bantuan sosial," jelasnya.Mengapa besaran tidak diatur, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi beralasan ada dana hibah dan bantuan sosial yang diberikan secara kontinyu. Dia mencontohkan, jaminan kesehatan, asuransi kesehatan dan sebagainya. "Ini kan besarannya juga berbeda-beda," jelas Gamawan.Asal tahu saja, pedoman pemberian dana bantuan sosial dan hibah ini atas usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, KPK mensinyalir banyak kepala daerah yang menyelewengkan dana bantuan sosial dan hibah tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Rawan penyelewengan, pemerintah atur pemberian dana hibah dan bantuan sosial
JAKARTA. Kepala daerah tak lagi bisa semena-mena mencairkan anggaran daerah untuk bantuan sosial dan hibah. Pasalnya, pemerintah pusat sudah membuat pedoman pemberian dana hibah dan bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terbit 27 Juli lalu.Pedoman ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber APBD. Direktur Anggaran Direktorat Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hamdani mengatakan, peraturan ini untuk menjamin kepastian pemberian dana hibah dan bantuan sosial tepat sasaran. "Formatnya sederhana, asal jelas penerima dan digunakan untuk apa," kata Hamdani, Senin (15/8).Aturan ini memperjelas kriteria penerima bantuan sosial dan dana hibah. Untuk bantuan sosial, penerima harus ada risiko sosial, menyangkut pemberdayaan, rehabilitasi, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan program bencana alam. Kalau orang tidak terkena resiko sosial maka bantuan sosial tidak berasal dari APBD.Bantuan sosial bukan untuk perorangan melainkan bagi kelompok yang menangani masalah sosial seperti panti asuhan, panti jompo, serta yayasan yang mengelola orang cacat. "Dengan konteks orang miskin," tambahnya.Sedangkan dana hibah, Hamdani bilang penerimanya harus memiliki kesamaan dengan misi pemerintah daerah. Contohnya seperti pembangunan rumah ibadah. Namun, dia menegaskan, dana APBD itu tidak bisa dipakai untuk musyawarah daerah atau kongres daerah. Sayang, aturan ini tidak mengatur besaran bantuan sosial dan dana hibah yang bisa dikucurkan kepala daerah. Menurut Hamdani, soal besaran bisa diatur dalam peraturan kepala daerah yang mengaju pada peraturan menteri dalam negeri. "Kalau daerah tidak membuat peraturan tersebut maka tidak bisa mengalokasikan dana hibah dan bantuan sosial," jelasnya.Mengapa besaran tidak diatur, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi beralasan ada dana hibah dan bantuan sosial yang diberikan secara kontinyu. Dia mencontohkan, jaminan kesehatan, asuransi kesehatan dan sebagainya. "Ini kan besarannya juga berbeda-beda," jelas Gamawan.Asal tahu saja, pedoman pemberian dana bantuan sosial dan hibah ini atas usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, KPK mensinyalir banyak kepala daerah yang menyelewengkan dana bantuan sosial dan hibah tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News