KONTAN.CO.ID - Nasabah prioritas merupakan sebutan bagi pribadi terpillih yang menjadi nasabah istimewa suatu bank. Saat ini hampir setiap bank memiliki layanan nasabah prioritas, tak terkecuali Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan BRI Prioritas. Layanan ini dapat dinikmati oleh nasabah BRI yang merupakan WNI maupun WNA. Persyaratannya, nasabah memiliki total dana kelolaan minimal sebesar Rp500 juta yang dapat berupa produk simpanan BRI (tabungan, giro, dan deposito), investasi BRI, maupun bancassurance BRI. Selain itu, nasabah diwajibkan membuka Tabungan BritAma dengan minimal saldo Rp5 juta. Berbagai keuntungan atau benefit dapat dinikmati Nasabah Prioritas BRI, di antaranya layanan yang lebih cepat dan responsif saat nasabah mengunjungi bank. Nasabah Prioritas tidak perlu antre, bahkan memperoleh fasilitas parkir gratis di BRI.
Rayakan HUT BUMN ke-26, BRI Beri Reward Hingga Rp1 Juta Bagi Nasabah Prioritas Baru
KONTAN.CO.ID - Nasabah prioritas merupakan sebutan bagi pribadi terpillih yang menjadi nasabah istimewa suatu bank. Saat ini hampir setiap bank memiliki layanan nasabah prioritas, tak terkecuali Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan BRI Prioritas. Layanan ini dapat dinikmati oleh nasabah BRI yang merupakan WNI maupun WNA. Persyaratannya, nasabah memiliki total dana kelolaan minimal sebesar Rp500 juta yang dapat berupa produk simpanan BRI (tabungan, giro, dan deposito), investasi BRI, maupun bancassurance BRI. Selain itu, nasabah diwajibkan membuka Tabungan BritAma dengan minimal saldo Rp5 juta. Berbagai keuntungan atau benefit dapat dinikmati Nasabah Prioritas BRI, di antaranya layanan yang lebih cepat dan responsif saat nasabah mengunjungi bank. Nasabah Prioritas tidak perlu antre, bahkan memperoleh fasilitas parkir gratis di BRI.
TAG: